Kasus pencemaran nama baik, Nazarudin tolak diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik kepolisian mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin untuk memeriksa Muhammad Nazaruddin.
Namun, tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu menolak untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan Nazaruddin menolak diperiksa, karena yang bersangkutan merasa masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dia menyatakan dia dalam perlindungan LPSK," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Atas sikap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak untuk melanjutkan rencana pemeriksaan. "Kemarin penyidik batal memeriksa Nazarudin," tukasnya.
Berita rencana polisi akan periksa Nazaruddin terkait kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi.
Namun, tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu menolak untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan Nazaruddin menolak diperiksa, karena yang bersangkutan merasa masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dia menyatakan dia dalam perlindungan LPSK," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Atas sikap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak untuk melanjutkan rencana pemeriksaan. "Kemarin penyidik batal memeriksa Nazarudin," tukasnya.
Berita rencana polisi akan periksa Nazaruddin terkait kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi.
(kur)