Ditahan KPK, Andi tetap kader Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Meski ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng tetap kader Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua. Kata dia, sejak menjadi tersangka hingga akan ditahan, Andi tetap kader mereka.
"Iya dia tersangka, masih tercatat anggota Demokrat, dia hanya dilepaskan dari jabatan strategis," kata Max di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).
Ketika ditanya dengan penahanan Andi oleh KPK itu, apakah akan menjadi beban baru bagi Partai Demokrat, Max enggan menjawabnya. "Kita tidak sampai ke sana itu masuk wilayah hukum," tuntasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Andi keluar gedung tersebut lengkap dengan rompi oranye yang biasa digunakan tahanan korupsi. "Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Berita terkait, KPK tahan Andi Alifian Mallarangeng terkait kasus proyek di Hambalang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua. Kata dia, sejak menjadi tersangka hingga akan ditahan, Andi tetap kader mereka.
"Iya dia tersangka, masih tercatat anggota Demokrat, dia hanya dilepaskan dari jabatan strategis," kata Max di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).
Ketika ditanya dengan penahanan Andi oleh KPK itu, apakah akan menjadi beban baru bagi Partai Demokrat, Max enggan menjawabnya. "Kita tidak sampai ke sana itu masuk wilayah hukum," tuntasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Andi keluar gedung tersebut lengkap dengan rompi oranye yang biasa digunakan tahanan korupsi. "Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Berita terkait, KPK tahan Andi Alifian Mallarangeng terkait kasus proyek di Hambalang.
(maf)