Andi ditahan KPK, Demokrat beri bantuan hukum

Kamis, 17 Oktober 2013 - 17:14 WIB
Andi ditahan KPK, Demokrat...
Andi ditahan KPK, Demokrat beri bantuan hukum
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang.

"Kita tetap pada prinsip, semua kader mendapat bantuan hukum, terlepas orang itu mau menggunakan atau tidak," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).

Kata Max, dengan adanya penahanan ini membuktikan, bahwa KPK tidak tebang pilih terhadap tersangka dalam suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Ia juga mengaku, tak mempersoalkan penahanan Andi oleh KPK dan menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang berlaku.

"Yah sudah ditahan lah, sejak awal disebut tebang pilih ini kan tidak, dan keluarga Pak Andi juga sudah mengatakan supaya lebih cepat ditahan, agar segera jelas kepastian hukumnya. Itu sudah koridor hukum dan kita menunggu pemeriksaan nantinya," tuntasnya.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Andi keluar gedung tersebut lengkap dengan rompi oranye yang biasa digunakan tahanan korupsi.

"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).

Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.‬

Berita KPK tahan Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus proyek di Hambalang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1409 seconds (0.1#10.140)