Kasus Hambalang, KPK tahan Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang.
Keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.
"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Baca juga berita Kembali diperiksa KPK, Andi klaim tak bersalah.
Keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.
"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Baca juga berita Kembali diperiksa KPK, Andi klaim tak bersalah.
(lal)