Larangan politik dinasti masuk UU Pemilukada
A
A
A
Sindonews.com - Politik dinasti yang dikait-kaitkan dengan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Berbagai usulan pun bermunculan agar politik dinasti diatur dalam undang-undang.
Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menuturkan, klausul yang mengatur tentang larangan politik dinasti pasti akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) Pemilukada.
"Meski RUU-nya belum diputus," ujarnya di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).
Dia menambahkan bahwa mayoritas fraksi di DPR RI menolak adanya politik dinasti. Di dalam undang-undang itu nantinya, lanjut dia, akan dibuat aturan main yang jelas mengenai politik dinasti.
"Semua fraksi setidaknya sampai minggu kemarin setuju. Intinya bahwa itu menjadi salah satu syarat calon Kepala Daerah tidak punya hubungan dengan petahana. Yang disebut dengan kerabat itu adalah anak, bapak, adik, kakak kemudian mertua, ya pokoknya yang sedarah. itu enggak boleh dan sudah disepakati semua fraksi dan pemerintah," ungkapnya.
Seperti diketahui, politik dinasti mencuat belum lama ini saat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat bersamaan kakaknya yang merupakan sebagai Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK karena diduga terkait kasus Wawan.
Baca berita:
PPP setuju pelarangan politik dinasti
Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menuturkan, klausul yang mengatur tentang larangan politik dinasti pasti akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) Pemilukada.
"Meski RUU-nya belum diputus," ujarnya di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).
Dia menambahkan bahwa mayoritas fraksi di DPR RI menolak adanya politik dinasti. Di dalam undang-undang itu nantinya, lanjut dia, akan dibuat aturan main yang jelas mengenai politik dinasti.
"Semua fraksi setidaknya sampai minggu kemarin setuju. Intinya bahwa itu menjadi salah satu syarat calon Kepala Daerah tidak punya hubungan dengan petahana. Yang disebut dengan kerabat itu adalah anak, bapak, adik, kakak kemudian mertua, ya pokoknya yang sedarah. itu enggak boleh dan sudah disepakati semua fraksi dan pemerintah," ungkapnya.
Seperti diketahui, politik dinasti mencuat belum lama ini saat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat bersamaan kakaknya yang merupakan sebagai Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK karena diduga terkait kasus Wawan.
Baca berita:
PPP setuju pelarangan politik dinasti
(kri)