Loyalis Anas: Bukan Jumat keramat, tapi Jumat keramas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dari pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang telah menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Cilacap, Tridianto rencananya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, Tri mengakui, dirinya akan datang pada Jumat 18 Oktober, sebagai saksi atas dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Anas Urbaningrum, dari dari pembangunan sport center Hambalang.
"Saya akan mentaati dan menghormati hukum hari Jumat, saya akan datang karena buat saya hari Jumat besok tidak seram ya, bukan Jumat keramat, tapi Jumat keramas," kata Tri kepada Sindonews, Rabu (16/10/2013).
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diminta keterangan. Tak hanya penerimaan hadiah, KPK juga sudah memeriksa banyak saksi untuk tersangka dugaan korupsi Proyek Hambalang.
Sementara itu, dalam proyek pembangunan sport center Hambalang ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Kemudian mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor. Terkait perkara Hambalang, KPK baru menahan Deddy Kusdinar.
Baca berita terkait, KPK pakai jurus mabuk usut Hambalang.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Cilacap, Tridianto rencananya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, Tri mengakui, dirinya akan datang pada Jumat 18 Oktober, sebagai saksi atas dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Anas Urbaningrum, dari dari pembangunan sport center Hambalang.
"Saya akan mentaati dan menghormati hukum hari Jumat, saya akan datang karena buat saya hari Jumat besok tidak seram ya, bukan Jumat keramat, tapi Jumat keramas," kata Tri kepada Sindonews, Rabu (16/10/2013).
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diminta keterangan. Tak hanya penerimaan hadiah, KPK juga sudah memeriksa banyak saksi untuk tersangka dugaan korupsi Proyek Hambalang.
Sementara itu, dalam proyek pembangunan sport center Hambalang ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Kemudian mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor. Terkait perkara Hambalang, KPK baru menahan Deddy Kusdinar.
Baca berita terkait, KPK pakai jurus mabuk usut Hambalang.
(maf)