KPK pakai jurus mabuk usut Hambalang

Rabu, 16 Oktober 2013 - 04:14 WIB
KPK pakai jurus mabuk...
KPK pakai jurus mabuk usut Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dari pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang telah menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Pada kesempatan tersebut, KPK akan memanggil Tridianto, yang lebih dikenal sebagai loyalis Anas, pada Jumat 18 Oktober 2013. Dia menilai, KPK saat ini sudah tidak fokus dalam mengusut kasus Hambalang.

"Penyidik KPK atau pimpinan KPK, sekarang pakai jurus dewa mabuk, membabi buta. Karena sudah terlanjur menjadikan Anas tersangka, tapi bukti-buktinya tidak ada dan akhirnya semua orang yang dekat dengan Anas diperiksa," kata Tri kepada Sindonews, Rabu (16/10/2013).

"Untuk didengar keterangannya (sebagai) saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dan proyek lain yang diduga dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diminta keterangan. Tak hanya penerimaan hadiah, KPK juga sudah memeriksa banyak saksi untuk tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang.

Sementara itu, dalam proyek pembangunan sport center Hambalang ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

Kemudian mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor. Terkait perkara Hambalang, KPK baru menahan Deddy Kusdinar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0845 seconds (0.1#10.140)