KPK pakai jurus mabuk usut Hambalang

Rabu, 16 Oktober 2013 - 04:14 WIB
KPK pakai jurus mabuk...
KPK pakai jurus mabuk usut Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dari pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang telah menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Pada kesempatan tersebut, KPK akan memanggil Tridianto, yang lebih dikenal sebagai loyalis Anas, pada Jumat 18 Oktober 2013. Dia menilai, KPK saat ini sudah tidak fokus dalam mengusut kasus Hambalang.

"Penyidik KPK atau pimpinan KPK, sekarang pakai jurus dewa mabuk, membabi buta. Karena sudah terlanjur menjadikan Anas tersangka, tapi bukti-buktinya tidak ada dan akhirnya semua orang yang dekat dengan Anas diperiksa," kata Tri kepada Sindonews, Rabu (16/10/2013).

"Untuk didengar keterangannya (sebagai) saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dan proyek lain yang diduga dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diminta keterangan. Tak hanya penerimaan hadiah, KPK juga sudah memeriksa banyak saksi untuk tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang.

Sementara itu, dalam proyek pembangunan sport center Hambalang ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

Kemudian mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor. Terkait perkara Hambalang, KPK baru menahan Deddy Kusdinar.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved