Istilah eligibilitas dalam dunia politik
A
A
A
Sindonews.com - Jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang, istilah popularitas dan elektabilitas menjadi hal yang sering terdengar. Namun, ada istilah baru terkait pilpres tersebut, yakni eligibilitas atau memenuhi syarat untuk jadi calon presiden (capres).
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Donny Gahral Adian mengatakan, istilah popularitas dan elektabilitas mulai dimengerti banyak orang. Tetapi, eligibilitas jauh lebih penting juga harus dikenalkan kepada masyarakat.
"Eligibilitas secara sederhana itu mengikuti aturan undang-undang yang berlaku," kata Donny, saat diskusi, di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Dikatakan Donny, eligibilitas berlaku bagi capres dari partai manapun. Aturan dalam parliamentary threshold (PT) pencalonan seorang presiden harus memiliki suara minimal 20 persen. Sehingga kata dia, belum tentu calon-calon yang sekarang memiliki popularitas tinggi akan berhasil memenangkan kompetisi tersebut.
Alasannya, kata Donny, elektabilitas atau tingkat kemampuan partai dalam menjaring suara pemilih bakal menentukan sang calon. "Setiap calon itu memiliki masalah, memiliki cara yang lain untuk meningkatkan popularitas. Gaya Prabowo, Ical (Aburizal Bakrie), atau lainnya itu tergantung perolehan suara partai," ujarnya.
Untuk diketahui, jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) menyelenggarakan diskusi yang bertajuk Pemilu 2014: Antara Popularitas, Elektabilitas dan Eligibilitas. Dalam diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah politikus partai seperti Tjatur Sapto Edi dari Partai Amanat Nasional (PAN), A Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasto Kristianto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Sekjen Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofik.
Baca juga berita terkait, survei PDB peserta konvensi belum layak nyapres.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Donny Gahral Adian mengatakan, istilah popularitas dan elektabilitas mulai dimengerti banyak orang. Tetapi, eligibilitas jauh lebih penting juga harus dikenalkan kepada masyarakat.
"Eligibilitas secara sederhana itu mengikuti aturan undang-undang yang berlaku," kata Donny, saat diskusi, di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Dikatakan Donny, eligibilitas berlaku bagi capres dari partai manapun. Aturan dalam parliamentary threshold (PT) pencalonan seorang presiden harus memiliki suara minimal 20 persen. Sehingga kata dia, belum tentu calon-calon yang sekarang memiliki popularitas tinggi akan berhasil memenangkan kompetisi tersebut.
Alasannya, kata Donny, elektabilitas atau tingkat kemampuan partai dalam menjaring suara pemilih bakal menentukan sang calon. "Setiap calon itu memiliki masalah, memiliki cara yang lain untuk meningkatkan popularitas. Gaya Prabowo, Ical (Aburizal Bakrie), atau lainnya itu tergantung perolehan suara partai," ujarnya.
Untuk diketahui, jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) menyelenggarakan diskusi yang bertajuk Pemilu 2014: Antara Popularitas, Elektabilitas dan Eligibilitas. Dalam diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah politikus partai seperti Tjatur Sapto Edi dari Partai Amanat Nasional (PAN), A Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasto Kristianto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Sekjen Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofik.
Baca juga berita terkait, survei PDB peserta konvensi belum layak nyapres.
(maf)