KPK pindahkan Rusli Zainal ke Riau

Kamis, 10 Oktober 2013 - 12:29 WIB
KPK pindahkan Rusli...
KPK pindahkan Rusli Zainal ke Riau
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal, hari ini dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Pekanbaru, Riau.

Rusli mengaku siap mengikuti persidangan terkait kasus yang menjeratnya. Kader Golkar itu juga membenarkan akan dipindah ke Pekanbaru, Riau.

"Ya dipindahkan ke Pekanbaru," kata Rusli depan Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta.

Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau, guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010, terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7647 seconds (0.1#10.140)