Formappi tanggapi bantahan KPU soal CV caleg

Kamis, 10 Oktober 2013 - 10:07 WIB
Formappi tanggapi bantahan KPU soal CV caleg
Formappi tanggapi bantahan KPU soal CV caleg
A A A
Sindonews.com - Temuan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengenai sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang berijazah SD dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), disangkal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagaimana Formappi menanggapi hal itu? Peneliti Senior Formappi Lucius Karus mengatakan, jika curiculum vitae (CV) caleg tidak harus benar sebagaimana disampaikan Komisioner KPU HadarNafis Gumay, lalu kebodohan seperti apa yang dilakukan KPU sehingga meminta kepada setiap caleg untuk menyertakan CV dalam proses pencalegan.

"CV caleg merupakan petunjuk awal yang menjadi acuan dalam melihat rekam jejak seorang caleg. Dengan melihat CV, petunjuk mengenai latar belakang seorang caleg bisa diketahui. Tanpa CV petunjuk itu tidak ada. Karenanya, CV harus diisi dengan benar. Kalau tidak itu berarti "penipuan"," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).

Menurutnya, KPU akan kesulitan melacak rekam jejak kinerja caleg tanpa CV. Walau saja dalam verifikasi, KPU harus menggunakan dokumen resmi untuk membuktikan jejak kinerja seseorang benar adanya. "Ini yang harus diverifikasi KPU," tegasnya.

Ia melanjutkan, sudah menjadi tugas Formappi sebagai pemerhati pemilu untuk mengkritisi DCT. Menurutnya, yang dilakukan Formappi atas dasar data yang bisa diakses seperti CV caleg.

"Kalau ternyata CV oleh KPU dianggap bukan data yang valid, mengapa itu dibuka ke publik? Berarti KPU memberikan data yang menyesatkan publik. KPU bisa dianggap melakukan "kebohongan publik"," tandasnya.

Kata Lucius, menurut Hadar, KPU mengacu pada fotokopi ijazah caleg. Pertanyaannya, apakah KPU sudah memverifikasi semua ijazah itu sah legalitasnya.

"Adalah tugas KPU untuk memberikan informasi ke publik/pemilih terkait dengan rekap seluruh persyaratan yang telah dipenuhi oleh caleg. KPU belum melakukan ke dua hal tersebut," tegasnya.

Ia melanjutkan, KPU semestinya membuka semua informasi terkait dengan rekam jejak kinerja caleg. Formappi memandang KPU belum melakukan hal itu. "Intinya, KPU masih sebatas melayani parpol dan caleg, belum melayani pemilih secara memadai," kilahnya.

Lucius menilai, beberapa poin di atas sekali lagi membuktikan bahwa kinerja KPU masih banyak bolongnya. KPU terlena dengan apresiasi publik sebagai salah satu lembaga yang transparan, tetapi pada saat yang sama abai dengan pendidikan politik kepada pemilih.

"Bagaimana pemilih bisa percaya dengan KPU, jika KPU sendiri gagap dalam memastikan informasi yang dirilisnya sungguh merupakan informasi yang tepat terkait caleg?" tutupnya.

Baca berita:
KPU sangkal temuan Formappi soal caleg berijazah SMP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3291 seconds (0.1#10.140)