Pemerintah sepakati besaran iuran kesehatan pekerja informal

Kamis, 10 Oktober 2013 - 04:31 WIB
Pemerintah sepakati besaran iuran kesehatan pekerja informal
Pemerintah sepakati besaran iuran kesehatan pekerja informal
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menyepakati besaran iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pekerja informal dalam layanan rawat inap.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.

"Besaran pembayaran pekerja informal sudah kita putuskan. Ini juga tidak diprotes serikat buruh, karena yang biasa melakukan protes adalah buruh formal," ujar dia saat ditemui SINDO di Gedung Kemenko Kesra, di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2013.

Menurut dia, mekanisme pengaturan dan penarikan pembayaran diserahkan ke BPJS selaku pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lanjut dia, saat ini peraturan presiden (Perpres) perubahan dari Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya mengatur soal premi pekerja informal sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam waktu dekat, perpres tersebut sudah bisa diteken oleh presiden untuk disetujui," tegasnya.

Direktur PT Askes Fachmi Idris menegaskan bahwa mekanisme pembayaran iur premi pekerja informal harus dilakukan dimuka untuk premi selama tiga bulan ke depan. Menurut dia, dalam memilih kelas layanan peserta tidak boleh berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun.

"Jika sudah terlanjur membayar untuk kelas III, kemudian mau naik kelas II, yang bersangkutan tinggal bayar saja sisa kekurangannya," kata dia.

Menurutnya, untuk proses pengumpulan iuran dan penerimaan iuran, PT Askes menyerahkan hal itu itu pada pihak ketiga. Sedangkan untuk proses pengumpulan iuran, PT Askes telah menjalin kerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu BNI, Mandiri dan BRI.

"Kerja sama tersebut meliputi empat pengembangan transaksi yakni akun virtual, cash pooling, penerimaan iuran, pengumpulan iuran dan pendaftaran peserta," katanya.

Baca berita:
9.500 Puskesmas di Indonesia belum terakreditasi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0180 seconds (0.1#10.140)