Pemerintah sepakati besaran iuran kesehatan pekerja informal

Kamis, 10 Oktober 2013 - 04:31 WIB
Pemerintah sepakati...
Pemerintah sepakati besaran iuran kesehatan pekerja informal
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menyepakati besaran iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pekerja informal dalam layanan rawat inap.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.

"Besaran pembayaran pekerja informal sudah kita putuskan. Ini juga tidak diprotes serikat buruh, karena yang biasa melakukan protes adalah buruh formal," ujar dia saat ditemui SINDO di Gedung Kemenko Kesra, di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2013.

Menurut dia, mekanisme pengaturan dan penarikan pembayaran diserahkan ke BPJS selaku pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lanjut dia, saat ini peraturan presiden (Perpres) perubahan dari Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya mengatur soal premi pekerja informal sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam waktu dekat, perpres tersebut sudah bisa diteken oleh presiden untuk disetujui," tegasnya.

Direktur PT Askes Fachmi Idris menegaskan bahwa mekanisme pembayaran iur premi pekerja informal harus dilakukan dimuka untuk premi selama tiga bulan ke depan. Menurut dia, dalam memilih kelas layanan peserta tidak boleh berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun.

"Jika sudah terlanjur membayar untuk kelas III, kemudian mau naik kelas II, yang bersangkutan tinggal bayar saja sisa kekurangannya," kata dia.

Menurutnya, untuk proses pengumpulan iuran dan penerimaan iuran, PT Askes menyerahkan hal itu itu pada pihak ketiga. Sedangkan untuk proses pengumpulan iuran, PT Askes telah menjalin kerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu BNI, Mandiri dan BRI.

"Kerja sama tersebut meliputi empat pengembangan transaksi yakni akun virtual, cash pooling, penerimaan iuran, pengumpulan iuran dan pendaftaran peserta," katanya.

Baca berita:
9.500 Puskesmas di Indonesia belum terakreditasi
(kri)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved