Usut korupsi UI, KPK panggil Manajer PT Asuransi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memanggil saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI).
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer PT Asuransi Purna Artanugraha H Muhdi Rahman Hasibuan sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/10/2013).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni mantan karyawan PT Makara Mas Ahya Udin dan karyawan PT Asuransi Mega Pratama Edy Irawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.
Tafsir diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
Baca juga berita Korupsi IT perpustakaan UI, KPK periksa empat saksi.
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer PT Asuransi Purna Artanugraha H Muhdi Rahman Hasibuan sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/10/2013).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni mantan karyawan PT Makara Mas Ahya Udin dan karyawan PT Asuransi Mega Pratama Edy Irawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.
Tafsir diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
Baca juga berita Korupsi IT perpustakaan UI, KPK periksa empat saksi.
(lal)