KPK periksa staf accounting Indoguna
A
A
A
Sindonews.com - Staf Accounting PT Indoguna Utama Melani Mulia hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/10/2013).
Melani akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Maria Elizabeth Liman (MEL) diduga sebagai pihak penyuap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Kini keduanya sudah berstatus terdakwa.
Baca juga berita Kasus daging, KPK periksa staf PT Indoguna Utama.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/10/2013).
Melani akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Maria Elizabeth Liman (MEL) diduga sebagai pihak penyuap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Kini keduanya sudah berstatus terdakwa.
Baca juga berita Kasus daging, KPK periksa staf PT Indoguna Utama.
(lal)