Direktur Master Steel divonis 2,6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Diah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap pegawai pajak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2013).
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis dua anak buah Diah Samboedi yakni Effendy Kumala dan Teddy Mulyawan. Effendy Kumala dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, Teddy Mulyawan dipidana penjara lebih ringan, yakni selama satu tahun dan enam bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurutnya, Diah beserta anak buahnya telah terbukti secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi. Dengan demikian, para terdakwa akan menjalani masa penahanan.
"Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Dikurangi selama masa tahanan," tukasnya.
Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum ketiganya, Johnson Panjaitan.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Johnson dalam sidang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2013).
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis dua anak buah Diah Samboedi yakni Effendy Kumala dan Teddy Mulyawan. Effendy Kumala dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, Teddy Mulyawan dipidana penjara lebih ringan, yakni selama satu tahun dan enam bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurutnya, Diah beserta anak buahnya telah terbukti secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi. Dengan demikian, para terdakwa akan menjalani masa penahanan.
"Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Dikurangi selama masa tahanan," tukasnya.
Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum ketiganya, Johnson Panjaitan.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Johnson dalam sidang
(kri)