DPR diminta desak KPU batalkan MoU dengan Lemsaneg
Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:17 WIB
DPR diminta desak KPU batalkan MoU dengan Lemsaneg
A
A
A
Sindonews.com - Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) terus menuai penolakan, kali ini disampaikan Ketua DPP PDIP Adreas Parera.
Ia meminta agar DPR mendesak KPU membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lemsaneg, karena dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi Pemilu 2014 dan demokrasi di Indonesia.
"Keberadaan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), sesuai dengan struktur dan fungsinya, tidak dirancang untuk tugas pengamanan penghitungan suara pemilu, meskipun aspek keilmuan dan pengetahuan, harus digunakan membantu pemilu," katanya melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Kata dia, dari aspek pengamanan data, apabila KPU menyerahkan tugas ini pada Lemsaneg, maka lembaga pemilihan itu akan kehilangan otoritas, baik secara struktural maupun fungsional.
"Data penghitungan suara, by system akan berada di bawah kontrol Lemsaneg," jelasnya.
“Sementara KPU, akan kehilangan kesempatan untuk secara substantif mengontrol proses penghitungan suara. Di tangan Lemsaneg, data pasti akan aman, tetapi pertanyaannya aman untuk siapa?" sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, dengan kerjasama ini akan menyebabkan pembengkakan anggaran pemilu. "Dengan adanya MoU Lemsaneg-KPU ini, akan menjadi alibi bagi Lemsaneg meminta tambahan anggaran untuk penugasan pengamanan Pemilu," pungkasnya.
Ia meminta agar DPR mendesak KPU membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lemsaneg, karena dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi Pemilu 2014 dan demokrasi di Indonesia.
"Keberadaan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), sesuai dengan struktur dan fungsinya, tidak dirancang untuk tugas pengamanan penghitungan suara pemilu, meskipun aspek keilmuan dan pengetahuan, harus digunakan membantu pemilu," katanya melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Kata dia, dari aspek pengamanan data, apabila KPU menyerahkan tugas ini pada Lemsaneg, maka lembaga pemilihan itu akan kehilangan otoritas, baik secara struktural maupun fungsional.
"Data penghitungan suara, by system akan berada di bawah kontrol Lemsaneg," jelasnya.
“Sementara KPU, akan kehilangan kesempatan untuk secara substantif mengontrol proses penghitungan suara. Di tangan Lemsaneg, data pasti akan aman, tetapi pertanyaannya aman untuk siapa?" sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, dengan kerjasama ini akan menyebabkan pembengkakan anggaran pemilu. "Dengan adanya MoU Lemsaneg-KPU ini, akan menjadi alibi bagi Lemsaneg meminta tambahan anggaran untuk penugasan pengamanan Pemilu," pungkasnya.
(kri)