Hanura minta Ketua Komisi III miliki kapabilitas & kapasitas
Senin, 07 Oktober 2013 - 18:13 WIB
Hanura minta Ketua Komisi III miliki kapabilitas & kapasitas
A
A
A
Sindonews.com - Meski Ruhut "Poltak" Sitompul telah mengundurkan diri sebagai calon Ketua Komisi III DPR, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tetap menegaskan, syarat untuk menjadi Ketua Komisi III DPR haruslah memiliki kapabilitas dan integritas.
"Kami konsisten untuk mendesak pemilihan Ketua Komisi III DPR sesuai mekanisme. Selain itu, seorang ketua komisi harus memiliki kapabilitas dan kapasitas yang mencukupi, karena komisi ini membidangi hukum," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Karena itu, mereka akan mengkritisi dan membedah siapa saja nama calon Ketua Komisi III DPR yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.
"Apalagi sudah banyak agenda sidang menanti untuk dibahas. Sidang tentang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentu membutuhkan wawasan dan kemampuan yang lebih dari cukup," tegasnya.
Terkait mekanisme pemilihan, lanjut Sudding, hal itu harus sesuai dengan UU MD3 Pasal 52, mengenai Tata Cara Pemilihan Pimpinan pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
"Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Kami konsisten untuk mendesak pemilihan Ketua Komisi III DPR sesuai mekanisme. Selain itu, seorang ketua komisi harus memiliki kapabilitas dan kapasitas yang mencukupi, karena komisi ini membidangi hukum," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Karena itu, mereka akan mengkritisi dan membedah siapa saja nama calon Ketua Komisi III DPR yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.
"Apalagi sudah banyak agenda sidang menanti untuk dibahas. Sidang tentang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentu membutuhkan wawasan dan kemampuan yang lebih dari cukup," tegasnya.
Terkait mekanisme pemilihan, lanjut Sudding, hal itu harus sesuai dengan UU MD3 Pasal 52, mengenai Tata Cara Pemilihan Pimpinan pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
"Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)