Masalah TKI muncul karena pemda tak punya akes
Senin, 07 Oktober 2013 - 01:02 WIB
Masalah TKI muncul karena pemda tak punya akes
A
A
A
Sindonews.com - Munculnya permasalahan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bisa dilihat dari berbagai aspek, salah satunya soal lemahnya perlindungan TKI.
Direktur Yayasan TIFA Irman G Lanti menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) juga mengalami kesulitan memberikan perlindungan bagi warganya ketika mereka bermasalah dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat oleh daerah pun jadi tidak berlaku karena basis perusahaan yang berada di Jakarta dianggap sudah bukan yurisdiksi daerah," ucap Irman, lewat rilisnya kepada Sindonews, MInggu 6 Oktober 2013.
Akhirnya, pemda tidak dapat memberikan perlindungan tambahan bagi buruh migran dan keluarganya yang mengklaim haknya sesuai peraturan yang ada.
“Mendesentralisasi mekanisme kunci perlindungan termasuk proses klaim asuransi dan penyelesaian sengketa administratif yang difasilitasi pemerintah perlu dilaksanakan agar buruh migrant dapat mengakses perlindungan dan ganti rugi sesuai kebutuhannya di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, buruh migran Indonesia membutuhkan mekanisme perlindungan yang cepat, tepat dan mudah dijangkau, dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk upaya memperoleh ganti rugi atas musibah yang menimpanya.
Irman Lanti mengatakan, salah satu hambatan yang menjadikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum maksimal adalah, tersentralisasinya proses tersebut di Jakarta. "Sehingga menyulitkan TKI dan keluarganya untuk mengakses mekanisme perlindungan yang dibangun pemerintah," kata Irman.
Simak berita terkait, TKI butuh perlindungan yang cepat dan mudah dijangkau.
Direktur Yayasan TIFA Irman G Lanti menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) juga mengalami kesulitan memberikan perlindungan bagi warganya ketika mereka bermasalah dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat oleh daerah pun jadi tidak berlaku karena basis perusahaan yang berada di Jakarta dianggap sudah bukan yurisdiksi daerah," ucap Irman, lewat rilisnya kepada Sindonews, MInggu 6 Oktober 2013.
Akhirnya, pemda tidak dapat memberikan perlindungan tambahan bagi buruh migran dan keluarganya yang mengklaim haknya sesuai peraturan yang ada.
“Mendesentralisasi mekanisme kunci perlindungan termasuk proses klaim asuransi dan penyelesaian sengketa administratif yang difasilitasi pemerintah perlu dilaksanakan agar buruh migrant dapat mengakses perlindungan dan ganti rugi sesuai kebutuhannya di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, buruh migran Indonesia membutuhkan mekanisme perlindungan yang cepat, tepat dan mudah dijangkau, dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk upaya memperoleh ganti rugi atas musibah yang menimpanya.
Irman Lanti mengatakan, salah satu hambatan yang menjadikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum maksimal adalah, tersentralisasinya proses tersebut di Jakarta. "Sehingga menyulitkan TKI dan keluarganya untuk mengakses mekanisme perlindungan yang dibangun pemerintah," kata Irman.
Simak berita terkait, TKI butuh perlindungan yang cepat dan mudah dijangkau.
(maf)