Kasus Ari Sigit dihentikan karena berakhir damai

Kamis, 03 Oktober 2013 - 14:31 WIB
Kasus Ari Sigit dihentikan karena berakhir damai
Kasus Ari Sigit dihentikan karena berakhir damai
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus dengan tersangka Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto menetapkan, kasus tersebut dihentikan karena telah terjadi kesepakatan damai, antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit.

"Berkas perkara Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit dinyatakan lengkap penyidikannya /P 21 tanggal 28 maret 2013, namun sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap 2), pada tanggal 20 Juni 2013 terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit," kata Rikwanto wartawan, Kamis (3/10/2013).

Dia menjelaskan, setelah adanya kesepakan damai dari kedua belah pada tanggal 20 Juni 2013 akhirnya pelapor membuat surat pencabutan laporan polisi.

"Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2013 perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik, karena telah terjadi perdamaian serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," pungkasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7071 seconds (0.1#10.140)
pixels