Minim koordinasi, zonasi alat peraga berantakan

Rabu, 02 Oktober 2013 - 21:47 WIB
Minim koordinasi, zonasi alat peraga berantakan
Minim koordinasi, zonasi alat peraga berantakan
A A A
Sindonews.com - Lantaran kurang koordinasi, pelaksanaan zonasi alat peraga belum maksimal. Hal itu diungkapkan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.

Menurutnya, koordinasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota dengan pemerintah daerah kurang. Sehingga masih ditemukan banyak alat peraga yang dipasang secara sembarangan.

Dia mengatakan, berdasarkan apa yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masih banyak KPU di daerah belum berkoordinasi dengan Pemda untuk menentukan zona bagi alat peraga kampanye.

Padahal sudah lewat dari tanggal ditentukannya pemberlakuan zonasi alat peraga. "Misalnya di NTB, Sulut, Lampung dan Sumbar. Padahal sekarang sudah lewat dari tanggal yang ditentukan," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Menurut dia, KPU tidak mampu memperkirakan bahwa melakukan koordinasi dalam penentuan zona dengan pemda itu bukan perkara mudah. Apalagi penentuan zonasi alat peraga ada di setiap kelurahan.

"Koordinasi KPU pusat ke KPU daerah untuk memastikan penentuan zona alat peraga belum pernah kami dengar," katanya.

Jika tidak segera, KPU akan kembali dituding hanya membuat peraturan tanpa memiliki kemampuan dalam pelaksanaannya di lapangan. Kelemahan koordinasi kunci dari kepatuhan partai politik (parpol) dan calon, untuk tertib mematuhi aturan dan membuka partisipasi publik untuk melakukan pemantauan.

Dia menilai keterlambatan ini sudah pasti menjadikan parpol dan calon bebas menempatkan alat peraga kampanye dimana saja. Menurut dia, semakin lama KPU dan pemda terlambat menentukan zona, semakin tidak teraturlah alat peraga kampanye.

"Bahkan akan semakin sembarangan alat peraga tersebut ditempatkan. Tidak jarang alat peraga tersebut merusak lingkungan dan mengotori ruang publik," ungkapnya.

Klik di sini untuk berita zonasi alat peraga.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5183 seconds (0.1#10.140)