Rudi tuding Deputi SKK Migas lakukan penyimpangan

Selasa, 01 Oktober 2013 - 19:11 WIB
Rudi tuding Deputi SKK Migas lakukan penyimpangan
Rudi tuding Deputi SKK Migas lakukan penyimpangan
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menuding adanya kongkalikong dan penyimpangan, dalam proses tender minyak mentah dan kondesat di lembaga tersebut yang dilakukan di kedeputian SKK Migas.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar, sebelum menjenguk kliennya di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Rusdi terlihat kaget saat dikonfirmasi soal persaingan Trafigura dan Kernel Oil dalam proses tender lifting minyak mentah dan kondesat dari Mei hingga Juli 2013. Dia berkilah jika kliennya turut melakukan intervensi dalam pemenangan keduanya.

Menurutnya, Rudi sebagai Kepala SKK Migas hanya menyetujui pemenang tender yang sudah disepakati oleh kedeputian dan panitia lelang. Panitia lelang pun berada dan ditunjuk langsung oleh deputi.

"Itu kan tanggung jawab penuh di bawah. Kalau dia bilang enggak kan dibilang ada apa. Ya, permainan itu ada di bawah. Iya begitu. Kecuali ada yang merugikan negara baru (tanggung jawab Rudi). Pelelangan kan ada di bawah," tandas Rusdi kemarin.

Lebih lanjut Rusdi mengakui, kliennya mengatahui bahwa Kernel Oil Private Limited terdaftar sebagai perusahaan trader di SKK Migas. Tetapi Rudi tidak mengetahui proses tender yang diikuti oleh Kernel Oil, termasuk dugaan permainan Kernel Oil dan perusahaan lain.

Yang jelas, saat kepemimpinan Rudi, keseluruhan proses dan pemenangan tender dikembalikan kepada deputi di bawah Rudi. "Dulukan (tender langsung) di bawah BP migas, itu dulu ya. (Tapi) organisasinya dikembalikan lagi ke deputi. Organisasi sejak Februari (2013)," bebernya.

Dia mengaku belum mengetahui soal proses tender minyak mentah dan kondesat saat zaman Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat itu Rudi menjabat sebagai salah satu deputi.

Pasalnya kata Rusdi, kliennya menjabat sebagai deputi pada 2010. Tapi dia bernjani akan menanyakan lagi kepada Rudi. "Dia 2010 itu di (Deputi) Operasi. Jadi enggak ikut tender. Jadi enggak tahu permainan tender (di BP Migas)," ujarnya.

Rudi menyampaikan kepada Rusdi bahwa kasus saat ini adalah gratfikasi dan bukan suap pengurusan sesuatu di SKK Migas. Menurutnya, inisiatif gratifikasi datang dari tersangka Deviardi alias Ardi. "Oh enggak tahu peran Simon. Pak Rudi sendiri tidak kenal dengan Simon. Sumber uang juga enggak tahu," tuturnya.

Baca juga berita Rudi Rubiandini mengaku terima gratifikasi dari Kernel Oil.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3262 seconds (0.1#10.140)