Suap bansos Bandung, KPK periksa 3 anggota Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap pengurusan bantuan sosial (bansos) pemerintah daerah Bandung. Hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri sebagai saksi.
Ketiga orang tersebut antara lain, Haryadi Muhammad Mukhtas, Kunto Prasetyo, dan Jonathan Hasudungan. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Selain memeriksa tiga anggota Polri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tatausaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung, Ronny Ahmad.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Informasi yang dihimpun, keempat saksi yang dipanggil penyidik KPK bakal dimintai keterangan terkait kasus suap yang menjerat Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah, Edi Siswadi.
Sebelumnya, selain Dada, KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Mereka saat ini telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.
Ketiga orang tersebut antara lain, Haryadi Muhammad Mukhtas, Kunto Prasetyo, dan Jonathan Hasudungan. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Selain memeriksa tiga anggota Polri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tatausaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung, Ronny Ahmad.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Informasi yang dihimpun, keempat saksi yang dipanggil penyidik KPK bakal dimintai keterangan terkait kasus suap yang menjerat Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah, Edi Siswadi.
Sebelumnya, selain Dada, KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Mereka saat ini telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.
(kri)