Kejagung tutupi pemilik rekening mencurigakan di Kemedikbud
A
A
A
Sindonews.com - Penyelidikan perkara empat pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memiliki rekening gendut terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejauh ini, perkara tersebut masih belum mendapat titik terang siapa keempat pejabat Kemendikbud yang memiliki rekening tidak wajar dan tidak sesuai dengan jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto enggan memberikan keterangan siapa nama keempat pejabat tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak menganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kita masih menyelidiki perkara itu, dari hasil penyelidikannya nanti baru dapat diketahui," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).
Ia juga kembali bungkam ketika disinggung soal apakah pihaknya akan menggelar ekspose perkara tersebut. "Nanti akan dilaporkan ke beliau (Jaksa Agung). Kita masih belum (ada rencana ekspose bersama Jaksa Agung). Yang jelas, penyelidikan itu ada standar operasional prosedur (SOP), pasti memenuhi SOP," tandas Andhi.
Baca juga berita Kejagung selidiki rekening mencurigakan pejabat Kemendikbud
Sejauh ini, perkara tersebut masih belum mendapat titik terang siapa keempat pejabat Kemendikbud yang memiliki rekening tidak wajar dan tidak sesuai dengan jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto enggan memberikan keterangan siapa nama keempat pejabat tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak menganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kita masih menyelidiki perkara itu, dari hasil penyelidikannya nanti baru dapat diketahui," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).
Ia juga kembali bungkam ketika disinggung soal apakah pihaknya akan menggelar ekspose perkara tersebut. "Nanti akan dilaporkan ke beliau (Jaksa Agung). Kita masih belum (ada rencana ekspose bersama Jaksa Agung). Yang jelas, penyelidikan itu ada standar operasional prosedur (SOP), pasti memenuhi SOP," tandas Andhi.
Baca juga berita Kejagung selidiki rekening mencurigakan pejabat Kemendikbud
(kri)