3,8 juta guru akan mogok mengajar
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 3,8 juta guru akan melakukan mogok mengajar pada Sabtu, 5 Oktober 2013 mendatang. Mereka kesal karena menjelang akhir pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II pemerintah belum juga menyelesaikan persoalan guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, acara mogok mengajar ini salah satunya akan diisi doa bersama selama 10 menit. Doa akan berlangsung serentak pada pukul 10.00 WIB, pukul 11.00 WITA, dan pukul 12.00 WIT di daerah masing-masing.
Untuk Jakarta, terangnya, konsentrasi dia bersama akan diselenggarakan di kantor PGRI, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat. “Kami sudah tidak tahu mesti bagaimana lagi agar persoalan guru bisa diselesaikan. Jalan satu-satunya memohon kepada Tuhan secara bersama-sama agar pemerintah konsisten memperhatikan guru,” katanya di gedung PGRI, Jakarta, Minggu (29/9/2013).
Sulistiyo menjelaskan, persoalan guru yang tidak kunjung selesai seperti kesepakatan tentang inpassing yang belum selesai namun Kemendikbud malah menghentikan kebijakan penyetaraan status PNS bagi guru non PNS ini.
Kebijakan ini menyebabkan 40 ribu guru yang sudah mengajukan inpassing terbengkalai. Selain itu, tambahnya, pembayaran tunjangan profesi yang selalu telat. Keterlambatan ini menurut dia sudah tidak dapat ditolerir lagi karena memakan waktu berbulan-bulan padahal dana sudah diturunkan.
Selain itu kenaikan pangkat dan jabatan guru PNS juga tidak jelas. Sementara adanya sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) malah mempersulit guru menerima tunjangan profesi karena rancunya data. Sulistiyo melanjutkan, kejelasan guru honorer juga masih gelap karena rencana pemerintah untuk membentuk tim penanganan guru honorer bersama asosiasi guru hingga kini belum terbentuk. “Coba beri saya satu program kebijakan guru yang jalan. Semuanya berjalan di tempat,” sesalnya.
Anggota DPD RI ini menjelaskan, segala cara sudah ditempuh agar pemerintah mau cepat mencarikan solusi atas permasalahan guru. Mulai dari mengirimkan surat ke presiden, pertemuan bahkan permintaan langsung ke presiden pada peringatan Hari Guru. Tidak hanya pemerintah pusat yang dinilai kurang memperhatikan guru. Namun peran aktif pemerintah daerah juga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Dia menegaskan, jika acara mogok mengajar selama satu hari ini tidak membuahkan hasil maka akan ada aksi kedua pada November nanti. Pada 15-20 November, ujarnya, pihaknya akan beraudiensi dengan Kemendikbud, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ada solusi konkret mengenai masalah guru.
“Lalu pada 25 November akan ada aksi kedua di Bundaran HI yang akan dihadiri oleh 10 ribu massa. Ini adalah aksi damai agar pemerintah terketuk hatinya membantu kami,” ujarnya.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah bukannya tidak mau membayar tunjangan profesi namun masih banyak guru yang jumlah jam mengajarnya tidak 24 jam. Sementara keterlambatan bisa saja diakibatkan pendataan yang belum baik atau dananya diendapkan oleh pemerintah daerah.
Bahkan pemerintah menerbitkan Permendikbud No 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Permendikbud ini dianggap kabar baik bagi guru karena bagi guru yan mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikasi profesi tetap akan diberikan tunjangan profesi.
Persyaratan wajibnya ialah dia mampu mengajar 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Tunjangan profesi ini diberikan selama dua tahun. “Permendikbud ini berlaku surut. Ditujukan khusus bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten kota karena adanya SKB lima Menteri,” terangnya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, acara mogok mengajar ini salah satunya akan diisi doa bersama selama 10 menit. Doa akan berlangsung serentak pada pukul 10.00 WIB, pukul 11.00 WITA, dan pukul 12.00 WIT di daerah masing-masing.
Untuk Jakarta, terangnya, konsentrasi dia bersama akan diselenggarakan di kantor PGRI, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat. “Kami sudah tidak tahu mesti bagaimana lagi agar persoalan guru bisa diselesaikan. Jalan satu-satunya memohon kepada Tuhan secara bersama-sama agar pemerintah konsisten memperhatikan guru,” katanya di gedung PGRI, Jakarta, Minggu (29/9/2013).
Sulistiyo menjelaskan, persoalan guru yang tidak kunjung selesai seperti kesepakatan tentang inpassing yang belum selesai namun Kemendikbud malah menghentikan kebijakan penyetaraan status PNS bagi guru non PNS ini.
Kebijakan ini menyebabkan 40 ribu guru yang sudah mengajukan inpassing terbengkalai. Selain itu, tambahnya, pembayaran tunjangan profesi yang selalu telat. Keterlambatan ini menurut dia sudah tidak dapat ditolerir lagi karena memakan waktu berbulan-bulan padahal dana sudah diturunkan.
Selain itu kenaikan pangkat dan jabatan guru PNS juga tidak jelas. Sementara adanya sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) malah mempersulit guru menerima tunjangan profesi karena rancunya data. Sulistiyo melanjutkan, kejelasan guru honorer juga masih gelap karena rencana pemerintah untuk membentuk tim penanganan guru honorer bersama asosiasi guru hingga kini belum terbentuk. “Coba beri saya satu program kebijakan guru yang jalan. Semuanya berjalan di tempat,” sesalnya.
Anggota DPD RI ini menjelaskan, segala cara sudah ditempuh agar pemerintah mau cepat mencarikan solusi atas permasalahan guru. Mulai dari mengirimkan surat ke presiden, pertemuan bahkan permintaan langsung ke presiden pada peringatan Hari Guru. Tidak hanya pemerintah pusat yang dinilai kurang memperhatikan guru. Namun peran aktif pemerintah daerah juga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Dia menegaskan, jika acara mogok mengajar selama satu hari ini tidak membuahkan hasil maka akan ada aksi kedua pada November nanti. Pada 15-20 November, ujarnya, pihaknya akan beraudiensi dengan Kemendikbud, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ada solusi konkret mengenai masalah guru.
“Lalu pada 25 November akan ada aksi kedua di Bundaran HI yang akan dihadiri oleh 10 ribu massa. Ini adalah aksi damai agar pemerintah terketuk hatinya membantu kami,” ujarnya.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah bukannya tidak mau membayar tunjangan profesi namun masih banyak guru yang jumlah jam mengajarnya tidak 24 jam. Sementara keterlambatan bisa saja diakibatkan pendataan yang belum baik atau dananya diendapkan oleh pemerintah daerah.
Bahkan pemerintah menerbitkan Permendikbud No 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Permendikbud ini dianggap kabar baik bagi guru karena bagi guru yan mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikasi profesi tetap akan diberikan tunjangan profesi.
Persyaratan wajibnya ialah dia mampu mengajar 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Tunjangan profesi ini diberikan selama dua tahun. “Permendikbud ini berlaku surut. Ditujukan khusus bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten kota karena adanya SKB lima Menteri,” terangnya.
(lal)