Calon tunggal Kapolri, SBY dinilai tidak taat konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Pengajuan calon tunggal Kapolri Komjen Sutarman, oleh Presiden Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak mentaati konstitusi.
Hal itu ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis, Jumat 27 September 2013. Menurut dia, memang hak presiden mengajukan calon Kapolri itu, namun karena yang diajukan itu hanya satu orang seolah presiden memaksakan keinginannya.
"Kenapa tidak dua orang diajukan. Kalau lebih dari satu, setidaknya DPR bisa menimbang mana calon Kapolri yang lebih layak," tegasnya.
Ditambahkan, dengan hanya calon tunggal seolah SBY tidak menghargai DPR sebagai lembaga yang akan melakukan uji kelayakan dan menetapkan Kapolri.
"Kalau calonnya hanya satu, apa yang akan dibandingkan? Apa yang akan diuji DPR? Dan hanya berakhir dengan lobi politik," jelasnya.
Klik di sini untuk berita calon tunggal Kapolri.
Hal itu ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis, Jumat 27 September 2013. Menurut dia, memang hak presiden mengajukan calon Kapolri itu, namun karena yang diajukan itu hanya satu orang seolah presiden memaksakan keinginannya.
"Kenapa tidak dua orang diajukan. Kalau lebih dari satu, setidaknya DPR bisa menimbang mana calon Kapolri yang lebih layak," tegasnya.
Ditambahkan, dengan hanya calon tunggal seolah SBY tidak menghargai DPR sebagai lembaga yang akan melakukan uji kelayakan dan menetapkan Kapolri.
"Kalau calonnya hanya satu, apa yang akan dibandingkan? Apa yang akan diuji DPR? Dan hanya berakhir dengan lobi politik," jelasnya.
Klik di sini untuk berita calon tunggal Kapolri.
(stb)