Tersangka kasus SKK Migas kembali diperiksa KPK

Jum'at, 27 September 2013 - 14:16 WIB
Tersangka kasus SKK Migas kembali diperiksa KPK
Tersangka kasus SKK Migas kembali diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com -Tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia (KOPL) itu diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Simon tiba di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK. Tanpa banyak komentar kepada wartawan di lokasi, Simon langsung memasuki gedung antikorupsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas materi pemeriksaan sebelumnya untuk dua tersangka lain, yakni Rudi Rubiandini dan Devi Ardi.

Simon merupakan Komisaris PT KOPL Indonesia. Diduga, Simon melakukan suap kepada Rudi Rubiandini untuk memuluskan proyek tender di SKK Migas melalui tangan Devi Ardi yang berprofesi sebagai pelatih golf.

Diketahui, PT KOPL merupakan perusahaan dibidang minyak yang sudah mendapat jatah di terminal minyak mentah dan kondensat senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan terminal minyak mentah sumur minyak minas, Jambi dari SKK Migas. Setidaknya hal itu terungkap dalam fakta yang dipublis data Platts Global Allert.

Simak berita lainnya terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6511 seconds (0.1#10.140)