KPK periksa Nazaruddin terkait TPPU saham Garuda
Jum'at, 27 September 2013 - 13:10 WIB
KPK periksa Nazaruddin terkait TPPU saham Garuda
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin akhirnya melanjutkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Dia (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Untuk diketahui, ini hari kelima pemeriksaan "maraton" yang dilakukan penyidik KPK kepada suami Neneng Sri Wahyuningsih teresebut. Sebelumnya, Nazaruddin harus menginap di rumah tahanan KPK guna menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda ini, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi.
Diketahui, berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar Rp400 miliar. Dari Rp400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai Rp300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah. Salah satunya dari hasil proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun, pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Dia (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Untuk diketahui, ini hari kelima pemeriksaan "maraton" yang dilakukan penyidik KPK kepada suami Neneng Sri Wahyuningsih teresebut. Sebelumnya, Nazaruddin harus menginap di rumah tahanan KPK guna menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan kepemilikan saham Garuda ini, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi.
Diketahui, berdasarkan catatan KPK, Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mengklaim telah melakukan sita aset sebesar Rp400 miliar. Dari Rp400 miliar aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai Rp300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah. Salah satunya dari hasil proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
(kri)