KPK panggil PN Manado terkait bocor surat geledah

Kamis, 26 September 2013 - 19:46 WIB
KPK panggil PN Manado...
KPK panggil PN Manado terkait bocor surat geledah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, segera memanggil pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado, terkait bocornya surat izin penggeledahan di rumah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menjelaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan terhadap tiga orang di lingkungan PN Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

"Dipanggil tanggal 1 Oktober 2013. Paling tidak surat ini di pengadilan," kata Johan, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).

Menurutnya, upaya pemanggilan terhadap tiga orang dari PN Manado tersebut untuk mencari keterangan terkait bocornya dokumen itu. Hal ini setelah tim KPK melakukan koordinasi dengan pengadilan itu. "Ini bukan hanya salah alamat, tapi tuduhan ini sudah dipenuhi oleh sakwasangka kepada KPK," ujarnya.

Sebelumnya telah beredar di sejumlah media di Manado, mengenai surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Olly Dondokambey.

Penggeledahan dilakukan di rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Saat penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita barang milik Olly Dondokambey berupa dua set meja makan terbuat dari kayu berikut empat buah kursi. Namun, KPK belum bisa menyimpulkan secara detail terkait penyitaan barang tersebut.

Simak berita terkait bocornya surat izin penggeledahan di rumah Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7375 seconds (0.1#10.140)