Anis Matta 'disemprot' Hakim
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menegur Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, agar jujur memberi keterangan dalam persidangan lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Pernyataan itu disampaikan hakim Nawawi secara tiba-tiba saat Jaksa bertanya kepada Anis. "Di ruangan ini kita bicara jujur. Jujur keharusan orang bermartabat, itu syariat juga," kata Nawawi dalam persidangan lanjutan Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU) Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Peringatan tersebut dikatakan karena Anis dinilai tidak tegas menjelaskan urusan pembiayaan yang dibayarkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam pencalonan Pilgub Sulawesi Selatan 2012. Pencalonan itu diurus Fathanah.
"Tadi penuntut umum menyampaikan saksi Wali Kota Makassar memberi tahu pertemuan di Makassar dan segala sesuatunya diurus Fathanah. Anda beri jawaban yang yang jujur, apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Apakah istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?" Tanya Nawawi. "Iya termasuk," jawab Anis Matta.
Anis Matta mengaku, Fathanah menjadi perantara Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin agar mendapat dukungan PKS untuk maju di Pilgub Sulawedsi Selatan. "Memang kita tahu beliau perantaranya Pak Ilham ke PKS," kata Anis.
Anis membenarkan, Ilham meminta dukungan partainya. Saat itu Ilham berkomunikasi dengan DPW PKS Sulawesi Selatan dan segala urusan terkait Pilkada, ujarnya dikelola oleh DPW.
"Semua proses penentuan calon pemimpin daerah kita serahkan secara otonomi ke DPW untukk mengurusnya. Selanjutnya DPW mengajukan surat ke DPP untuk diserahkan," tandas Anis.
Baca berita lainnya tentang kesaksian Anis Matta dalam sidang Ahmad Fathanah.
Pernyataan itu disampaikan hakim Nawawi secara tiba-tiba saat Jaksa bertanya kepada Anis. "Di ruangan ini kita bicara jujur. Jujur keharusan orang bermartabat, itu syariat juga," kata Nawawi dalam persidangan lanjutan Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU) Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Peringatan tersebut dikatakan karena Anis dinilai tidak tegas menjelaskan urusan pembiayaan yang dibayarkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam pencalonan Pilgub Sulawesi Selatan 2012. Pencalonan itu diurus Fathanah.
"Tadi penuntut umum menyampaikan saksi Wali Kota Makassar memberi tahu pertemuan di Makassar dan segala sesuatunya diurus Fathanah. Anda beri jawaban yang yang jujur, apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Apakah istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?" Tanya Nawawi. "Iya termasuk," jawab Anis Matta.
Anis Matta mengaku, Fathanah menjadi perantara Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin agar mendapat dukungan PKS untuk maju di Pilgub Sulawedsi Selatan. "Memang kita tahu beliau perantaranya Pak Ilham ke PKS," kata Anis.
Anis membenarkan, Ilham meminta dukungan partainya. Saat itu Ilham berkomunikasi dengan DPW PKS Sulawesi Selatan dan segala urusan terkait Pilkada, ujarnya dikelola oleh DPW.
"Semua proses penentuan calon pemimpin daerah kita serahkan secara otonomi ke DPW untukk mengurusnya. Selanjutnya DPW mengajukan surat ke DPP untuk diserahkan," tandas Anis.
Baca berita lainnya tentang kesaksian Anis Matta dalam sidang Ahmad Fathanah.
(lal)