KPK jerat pembocor dokumen penggeledahan Olly
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggunakan pasal menghalang-halangi penyidikan atau pasal 21 untuk menjerat pelaku yang membocorkan dokumen surat izin penggeledahan di rumah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, terkait bocornya surat izin penggeledahan tersebut, tim KPK terus melakukan upaya koordinasi dengan Pengadilan Negeri Manado.
"Nanti akan kami tentukan treatmen atau tindakan kepada yang bersangkutan," kata Busyro Muqoddas di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Namun demikian, Busyro enggan berspekulasi terlalu dini. Termasuk soal dugaan keterlibatan pihak pengadilan yang membocorkan.
"Yang jelas itu bukan dari sini. Entah dari pengadilan atau tidak nanti biar tim yang dibentuk oleh KPK melakukan koordinasi," tegas Busyro.
Busyro menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pembocor dokumen tersebut. Pasalnya, surat dokumen tersebut terbilang surat atau dokumen rahasia.
"Kalau dimungkinkan akan kita minta keterangan karena ini menyangkut dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pro yustisia," tandasnya.
Sebelumnya telah beredar di sejumlah media di Manado mengenai surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Penggeledahan dilakukan di rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Saat penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita barang milik Olly Dondokambey berupa dua set meja makan terbuat dari kayu berikut empat buah kursi. Namun, KPK belum bisa menyimpulkan secara detail terkait penyitaan barang tersebut.
Baca juga berita KPK sita furnitur dari rumah Olly Dondokambey.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, terkait bocornya surat izin penggeledahan tersebut, tim KPK terus melakukan upaya koordinasi dengan Pengadilan Negeri Manado.
"Nanti akan kami tentukan treatmen atau tindakan kepada yang bersangkutan," kata Busyro Muqoddas di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Namun demikian, Busyro enggan berspekulasi terlalu dini. Termasuk soal dugaan keterlibatan pihak pengadilan yang membocorkan.
"Yang jelas itu bukan dari sini. Entah dari pengadilan atau tidak nanti biar tim yang dibentuk oleh KPK melakukan koordinasi," tegas Busyro.
Busyro menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pembocor dokumen tersebut. Pasalnya, surat dokumen tersebut terbilang surat atau dokumen rahasia.
"Kalau dimungkinkan akan kita minta keterangan karena ini menyangkut dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pro yustisia," tandasnya.
Sebelumnya telah beredar di sejumlah media di Manado mengenai surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Penggeledahan dilakukan di rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Saat penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita barang milik Olly Dondokambey berupa dua set meja makan terbuat dari kayu berikut empat buah kursi. Namun, KPK belum bisa menyimpulkan secara detail terkait penyitaan barang tersebut.
Baca juga berita KPK sita furnitur dari rumah Olly Dondokambey.
(lal)