KPK jerat pembocor dokumen penggeledahan Olly

Kamis, 26 September 2013 - 15:09 WIB
KPK jerat pembocor dokumen...
KPK jerat pembocor dokumen penggeledahan Olly
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggunakan pasal menghalang-halangi penyidikan atau pasal 21 untuk menjerat pelaku yang membocorkan dokumen surat izin penggeledahan di rumah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, terkait bocornya surat izin penggeledahan tersebut, tim KPK terus melakukan upaya koordinasi dengan Pengadilan Negeri Manado.

"Nanti akan kami tentukan treatmen atau tindakan kepada yang bersangkutan," kata Busyro Muqoddas di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Namun demikian, Busyro enggan berspekulasi terlalu dini. Termasuk soal dugaan keterlibatan pihak pengadilan yang membocorkan.

"Yang jelas itu bukan dari sini. Entah dari pengadilan atau tidak nanti biar tim yang dibentuk oleh KPK melakukan koordinasi," tegas Busyro.

Busyro menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pembocor dokumen tersebut. Pasalnya, surat dokumen tersebut terbilang surat atau dokumen rahasia.

"Kalau dimungkinkan akan kita minta keterangan karena ini menyangkut dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pro yustisia," tandasnya.

Sebelumnya telah beredar di sejumlah media di Manado mengenai surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Penggeledahan dilakukan di rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Saat penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita barang milik Olly Dondokambey berupa dua set meja makan terbuat dari kayu berikut empat buah kursi. Namun, KPK belum bisa menyimpulkan secara detail terkait penyitaan barang tersebut.

Baca juga berita KPK sita furnitur dari rumah Olly Dondokambey.
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved