KPK jerat pembocor dokumen penggeledahan Olly

Kamis, 26 September 2013 - 15:09 WIB
KPK jerat pembocor dokumen...
KPK jerat pembocor dokumen penggeledahan Olly
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggunakan pasal menghalang-halangi penyidikan atau pasal 21 untuk menjerat pelaku yang membocorkan dokumen surat izin penggeledahan di rumah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, terkait bocornya surat izin penggeledahan tersebut, tim KPK terus melakukan upaya koordinasi dengan Pengadilan Negeri Manado.

"Nanti akan kami tentukan treatmen atau tindakan kepada yang bersangkutan," kata Busyro Muqoddas di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Namun demikian, Busyro enggan berspekulasi terlalu dini. Termasuk soal dugaan keterlibatan pihak pengadilan yang membocorkan.

"Yang jelas itu bukan dari sini. Entah dari pengadilan atau tidak nanti biar tim yang dibentuk oleh KPK melakukan koordinasi," tegas Busyro.

Busyro menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pembocor dokumen tersebut. Pasalnya, surat dokumen tersebut terbilang surat atau dokumen rahasia.

"Kalau dimungkinkan akan kita minta keterangan karena ini menyangkut dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pro yustisia," tandasnya.

Sebelumnya telah beredar di sejumlah media di Manado mengenai surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Penggeledahan dilakukan di rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Saat penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita barang milik Olly Dondokambey berupa dua set meja makan terbuat dari kayu berikut empat buah kursi. Namun, KPK belum bisa menyimpulkan secara detail terkait penyitaan barang tersebut.

Baca juga berita KPK sita furnitur dari rumah Olly Dondokambey.
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved