Sita furnitur Olly, KPK punya alasan kuat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menganggap barang sitaan yang diambil dari rumah Olly Dondokambey, di Minasahasa Utara, bisa dijadikan dasar kuat untuk melakukan pengembangan dugaan korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Busyro, tim penyidik KPK memiliki alasan kuat dengan menyita sejumlah barang berbentuk dua set meja makan berikut empat kursi dari kediaman Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Tentu penyidik sudah punya ukuran untuk menyita barang itu pasti," kata Busyro, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Namun demikian, Busyro belum bisa memastikan barang yang disita dari Rumah Olly itu terkait langsung dengan hadiah atau gratifikasi yang diterima Olly. Yang jelas, kata Busyro, barang sitaan tersebut merupakan pengembangan dalam kasus sport center Hambalang. "Iya pengembangan Hambalang," ujarnya.
Selain itu, dari barang milik Olly yang disita, KPK berencana akan melakukan pemgembangan kasus terhadap anggota legislatif lainnya. "Kemanapun juga. Nanti akan diklarifikasi apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk barang," jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dirumah Olly Dondokambey, anggota DPR RI yang menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran. Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan RekoBbawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir pukul 15.00, tim penyidik KPK berhasil menyita barang milik Olly Dondokambey berupa dua set meja makan terbuat dari kayu berikut empat buah kursi. Namun, KPK belum bisa menyimpulkan secara detail terkait penyitaan barang tersebut.
Baca juga berita KPK sita meja dan kursi makan dari rumah Olly Dondokambey.
Menurut Busyro, tim penyidik KPK memiliki alasan kuat dengan menyita sejumlah barang berbentuk dua set meja makan berikut empat kursi dari kediaman Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Tentu penyidik sudah punya ukuran untuk menyita barang itu pasti," kata Busyro, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Namun demikian, Busyro belum bisa memastikan barang yang disita dari Rumah Olly itu terkait langsung dengan hadiah atau gratifikasi yang diterima Olly. Yang jelas, kata Busyro, barang sitaan tersebut merupakan pengembangan dalam kasus sport center Hambalang. "Iya pengembangan Hambalang," ujarnya.
Selain itu, dari barang milik Olly yang disita, KPK berencana akan melakukan pemgembangan kasus terhadap anggota legislatif lainnya. "Kemanapun juga. Nanti akan diklarifikasi apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk barang," jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dirumah Olly Dondokambey, anggota DPR RI yang menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran. Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan RekoBbawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir pukul 15.00, tim penyidik KPK berhasil menyita barang milik Olly Dondokambey berupa dua set meja makan terbuat dari kayu berikut empat buah kursi. Namun, KPK belum bisa menyimpulkan secara detail terkait penyitaan barang tersebut.
Baca juga berita KPK sita meja dan kursi makan dari rumah Olly Dondokambey.
(lal)