LSM tak perlu takut dengan alat intelijen TNI
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengimbau masyarakat, terutama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), agar tak perlu takut dengan peralatan intelijen TNI yang dibeli dari perusahaan asal Inggris, Gamma TSE Ltd.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan, Brigjen TNI Sisriadi. Menurutnya,
peralatan intelijen tersebut bukanlah untuk penyadapan, melainkan alat anti sadap.
"Saya kira kalau rakyat Indonesia atau seluruh Indonesia tidak usah takut, karena ini kan melindungi rakyat. Jadi kalau rakyat takut dari bagian mana? wong kita lindungi, kok malah takut," kata Brigjen TNI Sisriadi di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada pihak LSM yang bergerak di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, tidak perlu merasa seperti pohon karet.
Hal itu dikatakannya, menanggapi opini yang ditulis oleh seorang aktivis di situs KontraS belum lama ini. Dalam tulisan tersebut, KontraS menganggap, peralatan intelijen yang dibeli dari Inggris itu berfungsi untuk menyadap.
"Setelah ditelusuri, ternyata yang nulis Adrian Budi Santoso dari situsnya KontraS. Dia bilang berarti ini alat sadap," ucapnya.
Dia pun mengaku sudah mengetahui rekam jejak KontraS dan Imparsial, yang notabenenya memperoleh dana dari pihak asing. "Ya kita tahulah KontraS, Imparsial nasionalismenya bagaimana," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen bertujuan agar proses pertukaran informasi antara Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan kantor-kantor Atase Pertahanan RI yang tersebar diseluruh dunia dapat berlangsung dengan aman dan kedap dari gangguan.
"Peralatan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pengiriman data atau informasi strategis tidak terganggu atau tersadap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen itu adalah bagian dari proses modernisasi alutsista TNI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah membeli peralatan intelijen antisadap dari perusahaan asal Inggris, Gamma TSE Ltd.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan, Brigjen TNI Sisriadi. Menurutnya,
peralatan intelijen tersebut bukanlah untuk penyadapan, melainkan alat anti sadap.
"Saya kira kalau rakyat Indonesia atau seluruh Indonesia tidak usah takut, karena ini kan melindungi rakyat. Jadi kalau rakyat takut dari bagian mana? wong kita lindungi, kok malah takut," kata Brigjen TNI Sisriadi di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada pihak LSM yang bergerak di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, tidak perlu merasa seperti pohon karet.
Hal itu dikatakannya, menanggapi opini yang ditulis oleh seorang aktivis di situs KontraS belum lama ini. Dalam tulisan tersebut, KontraS menganggap, peralatan intelijen yang dibeli dari Inggris itu berfungsi untuk menyadap.
"Setelah ditelusuri, ternyata yang nulis Adrian Budi Santoso dari situsnya KontraS. Dia bilang berarti ini alat sadap," ucapnya.
Dia pun mengaku sudah mengetahui rekam jejak KontraS dan Imparsial, yang notabenenya memperoleh dana dari pihak asing. "Ya kita tahulah KontraS, Imparsial nasionalismenya bagaimana," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen bertujuan agar proses pertukaran informasi antara Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan kantor-kantor Atase Pertahanan RI yang tersebar diseluruh dunia dapat berlangsung dengan aman dan kedap dari gangguan.
"Peralatan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pengiriman data atau informasi strategis tidak terganggu atau tersadap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen itu adalah bagian dari proses modernisasi alutsista TNI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah membeli peralatan intelijen antisadap dari perusahaan asal Inggris, Gamma TSE Ltd.
(maf)