Resmi ditahan, tersangka korupsi benih tebar senyum

Rabu, 25 September 2013 - 21:13 WIB
Resmi ditahan, tersangka...
Resmi ditahan, tersangka korupsi benih tebar senyum
A A A
Sindonews.com - Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian (Kementan), Eddy Budiono selaku mantan Dirut oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) hanya menebar senyum kepada para pewarta yang menunggunya sejak siang.

Tersangka yang resmi ditahan di Rutan Salemba tersebut tidak berkata apapun saat dikonfirmasi terkait kasus yang saat ini sedang membelitnya.

Ketika ditanya, apakah dirinya bungkam karena ada instruksi dari jaksa yang menyidik kasusnya, Eddy pun hanya mengangguk kecil sambil tersenyum. Begitupun, saat ditanya apakah kasus yang saat ini membelitnya melibatkan Menteri Pertanian Suswono, Eddy hanya tersenyum.

Untuk diketahui, Eddy Budiono adalah satu dari empat tersangka pengadaan benih oleh PT SHS. Dalam kasus tersebut, Eddy Budiono selama ini tidak pernah kooperatif dan mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari tim penyidik Kejagung dengan dalih sakit.

Sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Sampai saat ini, pihak Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.

Baca juga berita Kasus benih, Kejagung segera tahan Dirut PT SHS
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8338 seconds (0.1#10.140)