Salinan putusan Yayasan Supersemar sudah diproses

Rabu, 25 September 2013 - 14:28 WIB
Salinan putusan Yayasan Supersemar sudah diproses
Salinan putusan Yayasan Supersemar sudah diproses
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin mengatakan, saat ini salinan putusan kasasi Yayasan Supersemar tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tanggal 16 kemarin sudah, sekarang sedang diproses di PN, JA (Jaksa Agung) juga sudah tanda tanganin," kata Burhanudin di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).

Sampai saat ini, Burhanuddin masih menunggu panggilan dari pihak PN Jaksel terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar. "Prosesnya di pengadilan, untuk sidang PK, nanti pengadilan akan memanggil kami, kami tinggal menunggu saja," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief, secara resmi telah mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar. Sebelumnya, telah terjadi kesalahan fatal dalam putusan kasasi tersebut, yakni di nominal tuntutan, yang seharusnya dicantumkan Rp139 miliar, namun diketik oleh pihak Mahkamah Agung (MA) hanya Rp139 juta.

"Saya sudah tanda tangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 20 September 2013.

Kendati sudah resmi akan mengajukan PK, Basrief tidak menjelaskan kapan memori PK-nya akan diserahkan dan didaftarkan ke PN Jaksel. "Kalau mengenai kapan telah mendaftarkan, tanya ke Jamdatun," ujar Basrief.

Selain itu, Basrief pun masih ragu, Kejagung dapat merampas kerugian negara sebesar Rp3,17 triliun yang telah disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja, jadi insya Allah bisa. Doakan saja," tandasnya.

Untuk diketahui, MA telah mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar. Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rhngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari US$420 juta, yakni US$315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah US$315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8463 seconds (0.1#10.140)