Salinan putusan Yayasan Supersemar sudah diproses

Rabu, 25 September 2013 - 14:28 WIB
Salinan putusan Yayasan...
Salinan putusan Yayasan Supersemar sudah diproses
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin mengatakan, saat ini salinan putusan kasasi Yayasan Supersemar tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tanggal 16 kemarin sudah, sekarang sedang diproses di PN, JA (Jaksa Agung) juga sudah tanda tanganin," kata Burhanudin di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).

Sampai saat ini, Burhanuddin masih menunggu panggilan dari pihak PN Jaksel terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar. "Prosesnya di pengadilan, untuk sidang PK, nanti pengadilan akan memanggil kami, kami tinggal menunggu saja," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief, secara resmi telah mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar. Sebelumnya, telah terjadi kesalahan fatal dalam putusan kasasi tersebut, yakni di nominal tuntutan, yang seharusnya dicantumkan Rp139 miliar, namun diketik oleh pihak Mahkamah Agung (MA) hanya Rp139 juta.

"Saya sudah tanda tangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 20 September 2013.

Kendati sudah resmi akan mengajukan PK, Basrief tidak menjelaskan kapan memori PK-nya akan diserahkan dan didaftarkan ke PN Jaksel. "Kalau mengenai kapan telah mendaftarkan, tanya ke Jamdatun," ujar Basrief.

Selain itu, Basrief pun masih ragu, Kejagung dapat merampas kerugian negara sebesar Rp3,17 triliun yang telah disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja, jadi insya Allah bisa. Doakan saja," tandasnya.

Untuk diketahui, MA telah mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar. Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rhngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari US$420 juta, yakni US$315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah US$315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved