Sudah tiga hari Nazaruddin diperiksa KPK
Rabu, 25 September 2013 - 11:54 WIB
Sudah tiga hari Nazaruddin diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Muhammad Nazaruddin tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat, hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan "maraton" penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/9/2013).
"Dia (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan hari ketiga, terkait kasus proyek pembangunan sport center, Hambalang. Nazaruddin pun harus menginap di rumah tahanan KPK untuk proses pemeriksaan tersebut.
Sementara, kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif, sebelumnya Selasa 24 september 2013 kemarin, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan selama tiga hari.
Informasi yang dihimpun, jika tak ada lagi penambahan pemeriksaan suami Neneng Sri Wahyuningsih bakal keluar diperiksa hari ini.
Selain Nazarudin, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo. Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi. "Dia (Wahyu Utomo) juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Belum jelas pemeriksaan terhadap Wahyu. Namun, informasi yang dihimpun Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan proyek sport center Hambalang.
Sementara itu, hasil Laporan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan ke KPK, jumlah total keseluruhan (total lost) dari proyek itu mencapai Rp463,66 miliar.
Klik di sini untuk berita Nazaruddin di periksa "maraton"
"Dia (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan hari ketiga, terkait kasus proyek pembangunan sport center, Hambalang. Nazaruddin pun harus menginap di rumah tahanan KPK untuk proses pemeriksaan tersebut.
Sementara, kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif, sebelumnya Selasa 24 september 2013 kemarin, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan selama tiga hari.
Informasi yang dihimpun, jika tak ada lagi penambahan pemeriksaan suami Neneng Sri Wahyuningsih bakal keluar diperiksa hari ini.
Selain Nazarudin, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo. Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi. "Dia (Wahyu Utomo) juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Belum jelas pemeriksaan terhadap Wahyu. Namun, informasi yang dihimpun Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan proyek sport center Hambalang.
Sementara itu, hasil Laporan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan ke KPK, jumlah total keseluruhan (total lost) dari proyek itu mencapai Rp463,66 miliar.
Klik di sini untuk berita Nazaruddin di periksa "maraton"
(stb)