KPK kembali periksa bos Kernel Oil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa tersangka suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Simon Gunawan Tanjaya.
Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia itu, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus yang menjerat bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan (Simon Tanjaya) diperiksa sebagai saksi," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Simon tiba di gedung antikorupsi sekira pukul 10.15 WIB. Tanpa berkomentar, pria yang memiliki ciri-ciri fisik berbadan besar dan bermata sipit itu, langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Dalam perkara itu, Simon disangkakan memberi suap kepada Rudi Rubiandini untuk meloloskan proyek tender di SKK Migas, saat Rudi menjabat sebagai pimpinan di SKK Migas.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Simon, ada Devi Ardi yang berprofesi sebagai pelatih golf dan Rudi Rubiandini mantan Kepala SKK Migas.
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi, yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Klik di sini untuk berita KPK bidik aktor besar di balik kasus SKK Migas.
Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia itu, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus yang menjerat bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan (Simon Tanjaya) diperiksa sebagai saksi," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Simon tiba di gedung antikorupsi sekira pukul 10.15 WIB. Tanpa berkomentar, pria yang memiliki ciri-ciri fisik berbadan besar dan bermata sipit itu, langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Dalam perkara itu, Simon disangkakan memberi suap kepada Rudi Rubiandini untuk meloloskan proyek tender di SKK Migas, saat Rudi menjabat sebagai pimpinan di SKK Migas.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Simon, ada Devi Ardi yang berprofesi sebagai pelatih golf dan Rudi Rubiandini mantan Kepala SKK Migas.
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi, yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Klik di sini untuk berita KPK bidik aktor besar di balik kasus SKK Migas.
(stb)