Menkum HAM: Kasus Wilfrida sudah ada yang tangani
Selasa, 24 September 2013 - 19:54 WIB

Menkum HAM: Kasus Wilfrida sudah ada yang tangani
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsudin menyatakan, kasus Wilfrida Soik sudah ada pihak yang menangani. Wilfrida, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati di Malaysia pada 30 September 2013 mendatang.
"Itu sudah ada yang menangani, tapi bukan dari Kemenkum HAM," kata Amir di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/9/2013).
Dijelaskan Amir, jika ada TKI yang bermasalah di luar negeri, jelas akan ditangani pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membantu proses hukumnya, bukan Kemenkum HAM. "Itu lebih banyak yang menanganinya Kementerian Luar Negeri dan penasihat hukum," ungkapnya.
Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi, karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.
Nasib Wilfrida menggugah para aktivis yang kemudian membuat petisi di laman change.org untuk menggalang dukungan dari Warga Indonesia dan Warga Malaysia. Petisi dibuat dan mulai disebar pada Senin, 9 September 2013 bertepatan dengan ulang tahun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kami sengaja menyebarkan petisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Presiden SBY. Inilah kado kami, dengan bertambahnya usia, Pak SBY harus bisa berbuat lebih nyata,” jelas Direktur Migrant Care, Anis Hidayah.
Baru sehari disebar, petisi sudah meraih 3.400 dukungan. Dalam petisi tersebut Anis menulis, "Kepada Hakim akan memutuskan nasib Wilfrida pada 30 September ini. Jadi kita masih punya waktu, marilah kita perjuangkan Wilfrida agar hakim menolak tuntutan mati dari jaksa,” pungkasnya.
"Itu sudah ada yang menangani, tapi bukan dari Kemenkum HAM," kata Amir di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/9/2013).
Dijelaskan Amir, jika ada TKI yang bermasalah di luar negeri, jelas akan ditangani pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membantu proses hukumnya, bukan Kemenkum HAM. "Itu lebih banyak yang menanganinya Kementerian Luar Negeri dan penasihat hukum," ungkapnya.
Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi, karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.
Nasib Wilfrida menggugah para aktivis yang kemudian membuat petisi di laman change.org untuk menggalang dukungan dari Warga Indonesia dan Warga Malaysia. Petisi dibuat dan mulai disebar pada Senin, 9 September 2013 bertepatan dengan ulang tahun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kami sengaja menyebarkan petisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Presiden SBY. Inilah kado kami, dengan bertambahnya usia, Pak SBY harus bisa berbuat lebih nyata,” jelas Direktur Migrant Care, Anis Hidayah.
Baru sehari disebar, petisi sudah meraih 3.400 dukungan. Dalam petisi tersebut Anis menulis, "Kepada Hakim akan memutuskan nasib Wilfrida pada 30 September ini. Jadi kita masih punya waktu, marilah kita perjuangkan Wilfrida agar hakim menolak tuntutan mati dari jaksa,” pungkasnya.
(maf)