Nazaruddin kembali jalani pemeriksaan maraton di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Muhammad Nazaruddin, kembali menjalani pemeriksaan "maraton" penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi," kata kepala Bagian pemberitaan dan informasi KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah menjalani pemeriksaan sejak Senin 23 September 2013 kemarin. Informasi yang dihimpun, Nazaruddin harus menginap di rumah tahanan KPK, untuk menjalani pemeriksaan panjang tersebut.
Mantan anggota Komisi X DPR RI itu, rencananya bakal diperiksa terkait pengembangan kasus wisma sport center Hambalang, Jawa Barat. Saat pemeriksaan sebelumnya, Nazaruddin banyak menyebut bekas koleganya sesama anggota legislator, yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan sarana olahraga nasional itu.
Selain memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Dia (Munadi Herlambang) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Terkait perkara itu, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangen, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga Dedy Kusdinar serta Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor menyangkut pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Hambalang.
Sementara itu, hasil laporan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK, jumlah total keseluruhan (total lost) dari proyek itu mencapai Rp463,66 miliar.
Klik di sini untuk berita "nyanyian" Nazaruddin.
"Yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi," kata kepala Bagian pemberitaan dan informasi KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah menjalani pemeriksaan sejak Senin 23 September 2013 kemarin. Informasi yang dihimpun, Nazaruddin harus menginap di rumah tahanan KPK, untuk menjalani pemeriksaan panjang tersebut.
Mantan anggota Komisi X DPR RI itu, rencananya bakal diperiksa terkait pengembangan kasus wisma sport center Hambalang, Jawa Barat. Saat pemeriksaan sebelumnya, Nazaruddin banyak menyebut bekas koleganya sesama anggota legislator, yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan sarana olahraga nasional itu.
Selain memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Dia (Munadi Herlambang) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Terkait perkara itu, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangen, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga Dedy Kusdinar serta Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor menyangkut pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Hambalang.
Sementara itu, hasil laporan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK, jumlah total keseluruhan (total lost) dari proyek itu mencapai Rp463,66 miliar.
Klik di sini untuk berita "nyanyian" Nazaruddin.
(stb)