Saksi ahli: Penyelesaiannya harus gunakan UU Lingkungan Hidup

Selasa, 24 September 2013 - 00:10 WIB
Saksi ahli: Penyelesaiannya...
Saksi ahli: Penyelesaiannya harus gunakan UU Lingkungan Hidup
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia dengan terdakwa General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) Operation, Bahtiar Abdul Fatah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/9/2013).

Pada persidangan kali ini, kubu dari terdakwa menghadirkan saksi ahli sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf.

Menurut Asep, kasus bioremediasi hanya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ketika ada pelanggaran lingkungan hidup, maka penyelesaiannya dengan pidana lingkungan hidup dari UU Nomor 32 tahun 2009," terangnya.

Asep melanjutkan, sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup tersebut, untuk menjatuhkan hukuman, pemerintah akan menilai apakah perusahaan itu telah mentaati sejumlah ketentuan, misal izin mengolah limbah B3.

"Kalau memang tingkat ketaatan perusahaan itu rendah dan jauh dari yang ditentukan UU, maka pemerintah akan meningkatkan pengawasannya," paparnya.

Namun, lanjut Asep, jika suatu perusahaan sudah melakukan apa yang disyaratkan UU Lingkungan Hidup setelah pemerintah melakukan pengawasan, diskusi, pemberian proper, dan lainnya, maka hal itu menunjukan adanya upaya nyata dalam pengendalian pengelolaan limbah.

"Hasil pengawasan itu yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran. Pengawasan, diskusi, proper, itu artinya ada pengendalian secara faktual, meskipun izinnya sudah berakhir," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pencemaran, memang sulit dibuktikan terjadinya pencemaran. Namun setelah adanya UU Nomor 32 tahun 2009, standar pencemaran itu baru dimasukan.

"UU 23 tahun 1997, pencemaran itu sulit dibuktikan, karena setiap orang yang memasukan satu zat dan merubah peruntukannya maka dipidana, tapi itu sulit dibuktikan di pengadilan," tukasnya.

Maka dari itu, sambung Asep, dengan adanya UU 32 tahun 2009, barang siapa yang memasukan satu zat pada lingkungan dan melampaui baku mutunya bisa dinyatakan melakukan pencemaran.

"Pencemaran itu dirumuskan dalam dua norma yakni delik formal dan delik materil," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pertamina Siap Sambut...
Pertamina Siap Sambut Pekerja Chevron Pacific Indonesia
Mengintip Penerapan...
Mengintip Penerapan Digitalisasi di Dalam Chevron Pacific Indonesia
Blok Rokan Kembali ke...
Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Presiden Nilai Pertamina Mampu Kelolanya
Perkuat Strategi Bisnis,...
Perkuat Strategi Bisnis, Pertamina Siapkan Alih Kelola Blok Rokan
Dipelototi Pemerintah...
Dipelototi Pemerintah dan DPR, Ini Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Migas dan Pemprov Ini, Mampu Menjaga Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved