Saksi ahli: Penyelesaiannya harus gunakan UU Lingkungan Hidup

Selasa, 24 September 2013 - 00:10 WIB
Saksi ahli: Penyelesaiannya...
Saksi ahli: Penyelesaiannya harus gunakan UU Lingkungan Hidup
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia dengan terdakwa General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) Operation, Bahtiar Abdul Fatah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/9/2013).

Pada persidangan kali ini, kubu dari terdakwa menghadirkan saksi ahli sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf.

Menurut Asep, kasus bioremediasi hanya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ketika ada pelanggaran lingkungan hidup, maka penyelesaiannya dengan pidana lingkungan hidup dari UU Nomor 32 tahun 2009," terangnya.

Asep melanjutkan, sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup tersebut, untuk menjatuhkan hukuman, pemerintah akan menilai apakah perusahaan itu telah mentaati sejumlah ketentuan, misal izin mengolah limbah B3.

"Kalau memang tingkat ketaatan perusahaan itu rendah dan jauh dari yang ditentukan UU, maka pemerintah akan meningkatkan pengawasannya," paparnya.

Namun, lanjut Asep, jika suatu perusahaan sudah melakukan apa yang disyaratkan UU Lingkungan Hidup setelah pemerintah melakukan pengawasan, diskusi, pemberian proper, dan lainnya, maka hal itu menunjukan adanya upaya nyata dalam pengendalian pengelolaan limbah.

"Hasil pengawasan itu yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran. Pengawasan, diskusi, proper, itu artinya ada pengendalian secara faktual, meskipun izinnya sudah berakhir," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pencemaran, memang sulit dibuktikan terjadinya pencemaran. Namun setelah adanya UU Nomor 32 tahun 2009, standar pencemaran itu baru dimasukan.

"UU 23 tahun 1997, pencemaran itu sulit dibuktikan, karena setiap orang yang memasukan satu zat dan merubah peruntukannya maka dipidana, tapi itu sulit dibuktikan di pengadilan," tukasnya.

Maka dari itu, sambung Asep, dengan adanya UU 32 tahun 2009, barang siapa yang memasukan satu zat pada lingkungan dan melampaui baku mutunya bisa dinyatakan melakukan pencemaran.

"Pencemaran itu dirumuskan dalam dua norma yakni delik formal dan delik materil," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pertamina Siap Sambut...
Pertamina Siap Sambut Pekerja Chevron Pacific Indonesia
Mengintip Penerapan...
Mengintip Penerapan Digitalisasi di Dalam Chevron Pacific Indonesia
Blok Rokan Kembali ke...
Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Presiden Nilai Pertamina Mampu Kelolanya
Perkuat Strategi Bisnis,...
Perkuat Strategi Bisnis, Pertamina Siapkan Alih Kelola Blok Rokan
Dipelototi Pemerintah...
Dipelototi Pemerintah dan DPR, Ini Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Migas dan Pemprov Ini, Mampu Menjaga Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved