Fathanah transfer uang ke pramugari sebesar Rp374.388

Senin, 23 September 2013 - 15:03 WIB
Fathanah transfer uang ke pramugari sebesar Rp374.388
Fathanah transfer uang ke pramugari sebesar Rp374.388
A A A
Sindonews.com - Terdakwa pengurusan suap kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah, sempat mengirimkan uang sebesar Rp374.388 juta kepada mantan istrinya Surtini Gulyanti yang berprofesi sebagai pramugari.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan, yang menghadirkan terdakwa suami dari Septi Sanustika ini. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Muhibuddin menjelaskan, Surtini memang betul salah seorang mantan istri Fathanah. Bahkan, menurut dia, Surtini juga mantan istri Ahmad.

Dalam dakwaan, Fathanah diketahui pernah beberapa kali mengirim uang kepada Surtini. Masing-masing 25 kali transfer pada 2012 dengan nilai total Rp374.250 juta, dan lima kali transfer pada 2013 dengan nila total Rp138 juta.

Diketahui, selain memiliki istri seorang pedangdut Septi Sanustika, teman dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu juga, mempersunting wanita yang berprofesi sebagai pramugari.

Namun, hubungan dengan pramugari tersebut telah kandas, alias Fathanah resmi bepisah. Menurut pengakuan Ahmad yang merupakan teman dekat Fathanah, Surtini adalah mantan istri Olong sapaan Ahmad Fathanah itu.

"Surtini Gulyanti saya tahu. Itu mantan istri terdakwa," kata Ahmad saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Mendengar pertanyaan Jaksa Muhibuddin, Ketua Hakim Nawawi Pomolango meminta Jaksa memperjelas terkait pertanyaan yang dianggap tidak ada kaitannya dengan materi pemeriksaan.

"Tolong diperjelas penuntut umum pertanyaannya, supaya ada kaitannya dengan perkara ini," kata Hakim Ketua Nawawi.

Lantas, Jaksa Muhibuddin pun menjelaskan keterkaitan aliran dana yang diduga mengalir ke perempuan yang berprofesi sebagai pramugari. "Ini ada hubungannya dengan aliran dana kepada seorang pramugari," jawab Jaksa Muhibuddin.

Klik di sini untuk berita Fathanah ternyata memiliki utang.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8443 seconds (0.1#10.140)