Urusan TKI harusnya pemerintah yang tangani
Selasa, 24 September 2013 - 01:02 WIB
Urusan TKI harusnya pemerintah yang tangani
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2004, mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Divisi Migrasi Trafficking, HIV dan AIDS Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura mengatakan, revisi UU tersebut sangatlah penting, mengingat sudah banyak kejadian seperti terjadinya tindak kekerasan, pelecehan seksual, terbunuh hingga tidak dibayarkannya gaji yang menimpa para TKI yang bekerja di luar negeri.
Menurut dia, revisi UU ini penting dilakukan, karena selama ini pemerintah banyak menyerahkan proses penanganan TKI kepada pihak swasta atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) seperti perekrutan dan pelatihan.
"Urusan tenaga kerja dan buruh migran sebaiknya ditangani pemerintah karena pemerintah memiliki kewenangan dan fasilitas untuk itu," katanya kepada wartawan, Senin 23 September 2013.
Dia mengatakan, pemerintah memiliki institusi dan lembaga strategis untuk memberikan pelayanan, pelatihan dan pembekalan kepada para TKI. Hal ini dapat dilakukan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan Daerah dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Mereka dipandang mampu memberikan bekal dan pelatihan. Sementara tempat pelatihan dapat menggunakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki fasilitas dan tenaga kesehatn untuk memeriksa kesehatan para TKI mulai dari sebelum hingga saat berangkat," ucapnya.
Berbagai macam kasus yang dihadapi buruh migran seakan membuat pemerintah tutup mata dengan belum direvisinya UU Nomor 39 tahun 2004.
Divisi Migrasi Trafficking, HIV dan AIDS Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura mengatakan, revisi UU tersebut sangatlah penting, mengingat sudah banyak kejadian seperti terjadinya tindak kekerasan, pelecehan seksual, terbunuh hingga tidak dibayarkannya gaji yang menimpa para TKI yang bekerja di luar negeri.
Menurut dia, revisi UU ini penting dilakukan, karena selama ini pemerintah banyak menyerahkan proses penanganan TKI kepada pihak swasta atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) seperti perekrutan dan pelatihan.
"Urusan tenaga kerja dan buruh migran sebaiknya ditangani pemerintah karena pemerintah memiliki kewenangan dan fasilitas untuk itu," katanya kepada wartawan, Senin 23 September 2013.
Dia mengatakan, pemerintah memiliki institusi dan lembaga strategis untuk memberikan pelayanan, pelatihan dan pembekalan kepada para TKI. Hal ini dapat dilakukan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan Daerah dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Mereka dipandang mampu memberikan bekal dan pelatihan. Sementara tempat pelatihan dapat menggunakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki fasilitas dan tenaga kesehatn untuk memeriksa kesehatan para TKI mulai dari sebelum hingga saat berangkat," ucapnya.
Berbagai macam kasus yang dihadapi buruh migran seakan membuat pemerintah tutup mata dengan belum direvisinya UU Nomor 39 tahun 2004.
(maf)