2011-2013 sebanyak 71 kasus TKI diserahkan ke Kemenlu
Selasa, 24 September 2013 - 00:03 WIB
2011-2013 sebanyak 71 kasus TKI diserahkan ke Kemenlu
A
A
A
Sindonews.com - Solidaritas Perempuan (SP) menuntut pemerintah segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2004, mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Staf hukum SP Ummi Habsyah mengatakan, dari 2011-2013 kasus buruh migran yang ditangani SP terdapat 71 kasus yang diserahkan berkasnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun, hanya 10 kasus yang diselesaikan oleh Kemenlu dan tujuh kasus di antaranya belum ada informasi lebih lanjut. "Perbandingannya sangat jauh dari kasus yang diserahkan, sampai pada kasus yang masih belum ada perkembangan," kata Ummi saat dihubungi KORAN SINDO, Senin 23 September 2013.
Ummi memaparkan, dari kasus yang ditanganinya, mayoritas kasus terjadi pada buruh migran yang berada di Arab Saudi. Namun, semenjak moratorium 2012 lalu per 2013, kasus buruh migran didominasi oleh buruh migran yang berada di Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Menurutnya, salah satu penghambat penyelesaian kasus di Arab Saudi ialah, sistem hukum yang sulit, karena harus menunggu kebijakan para raja. "Di sana juga banyak jam liburnya, terlebih libur umat muslim bisa mencapai lebih dari dua minggu. Alhasil banyak waktu yang tidak terpakai dalam melakukan penanganan," tegasnya.
Pemerintah sangat lambat dalam menangani masalah buruh migran di luar negeri. Berbagai macam kasus yang dihadapi buruh migran seakan membuat pemerintah tutup mata dengan belum direvisinya UU Nomor 39 tahun 2004.
Staf hukum SP Ummi Habsyah mengatakan, dari 2011-2013 kasus buruh migran yang ditangani SP terdapat 71 kasus yang diserahkan berkasnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun, hanya 10 kasus yang diselesaikan oleh Kemenlu dan tujuh kasus di antaranya belum ada informasi lebih lanjut. "Perbandingannya sangat jauh dari kasus yang diserahkan, sampai pada kasus yang masih belum ada perkembangan," kata Ummi saat dihubungi KORAN SINDO, Senin 23 September 2013.
Ummi memaparkan, dari kasus yang ditanganinya, mayoritas kasus terjadi pada buruh migran yang berada di Arab Saudi. Namun, semenjak moratorium 2012 lalu per 2013, kasus buruh migran didominasi oleh buruh migran yang berada di Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Menurutnya, salah satu penghambat penyelesaian kasus di Arab Saudi ialah, sistem hukum yang sulit, karena harus menunggu kebijakan para raja. "Di sana juga banyak jam liburnya, terlebih libur umat muslim bisa mencapai lebih dari dua minggu. Alhasil banyak waktu yang tidak terpakai dalam melakukan penanganan," tegasnya.
Pemerintah sangat lambat dalam menangani masalah buruh migran di luar negeri. Berbagai macam kasus yang dihadapi buruh migran seakan membuat pemerintah tutup mata dengan belum direvisinya UU Nomor 39 tahun 2004.
(maf)