Pemerintah dituntut revisi UU Penempatan TKI
A
A
A
Sindonews.com - Solidaritas Perempuan (SP) menuntut pemerintah segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2004, mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Staf hukum SP Ummi Habsyah mengatakan, pemerintah sangat lambat dalam menangani masalah buruh migran di luar negeri. Berbagai macam kasus yang dihadapi buruh migran seakan membuat pemerintah tutup mata dengan belum direvisinya UU Nomor 39 tahun 2004.
Selain itu, keterbatasan informasi yang didapat keluarga buruh migran juga sangat minim. "Seharusnya ini menjadi tugas negara dalam memudahkan informasi, baik untuk buruh migran dan para keluarganya," kata Ummi saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (23/9/2013).
Menurutnya, amburadulnya sistem yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), karenakan dualisme yang berada di instalasi milik negara tersebut. "Hal ini menimbulkan efek negatif dalam mengurusi buruh migran Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan terus memperjuangkan TKI Wilfrida Soik, yang dijerat hukuman mati di Malaysia. Selain itu, pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut pun merasa optimis, bahwa Wilfrida akan terbebas dari hukuman mati di negeri jiran tersebut.
Cak Imin mengatakan, pihaknya selama ini selalu mendampingi Wilfrida dalam menghadapi proses hukum. Bahkan kata Cak Imin, Wilfrida juga telah diberikan seorang kuasa hukum untuk mendampinginya di persidangan.
"Ya dia (Wilfrida) itu sudah lama kita dampingi, melalui pengacara yang sudah kita hire dari pemerintah kita yang sudah dikoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri)," kata Cak Imin di Jalan Pintu Air, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 22 September.
Staf hukum SP Ummi Habsyah mengatakan, pemerintah sangat lambat dalam menangani masalah buruh migran di luar negeri. Berbagai macam kasus yang dihadapi buruh migran seakan membuat pemerintah tutup mata dengan belum direvisinya UU Nomor 39 tahun 2004.
Selain itu, keterbatasan informasi yang didapat keluarga buruh migran juga sangat minim. "Seharusnya ini menjadi tugas negara dalam memudahkan informasi, baik untuk buruh migran dan para keluarganya," kata Ummi saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (23/9/2013).
Menurutnya, amburadulnya sistem yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), karenakan dualisme yang berada di instalasi milik negara tersebut. "Hal ini menimbulkan efek negatif dalam mengurusi buruh migran Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan terus memperjuangkan TKI Wilfrida Soik, yang dijerat hukuman mati di Malaysia. Selain itu, pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut pun merasa optimis, bahwa Wilfrida akan terbebas dari hukuman mati di negeri jiran tersebut.
Cak Imin mengatakan, pihaknya selama ini selalu mendampingi Wilfrida dalam menghadapi proses hukum. Bahkan kata Cak Imin, Wilfrida juga telah diberikan seorang kuasa hukum untuk mendampinginya di persidangan.
"Ya dia (Wilfrida) itu sudah lama kita dampingi, melalui pengacara yang sudah kita hire dari pemerintah kita yang sudah dikoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri)," kata Cak Imin di Jalan Pintu Air, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 22 September.
(maf)