KPK periksa Deputi Keuangan SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Hari ini penyidik KPK akan memeriksa Deputi Keuangan SKK Migas, Ahmad Syahroza terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas saat dipimpin Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan (Ahmad Syahroza) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013).
Selain memeriksa Ahmad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dari bagian Deputi Keuangan SKK Migas. Mereka adalah, Nono Gunarso dan Bambang Uwono. "Mereka (Nono dan Bambang) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, ketiganya bakal dimintai keterangan penyidik KPK terkait kasus suap yang menjerat Rudi Rubiandi sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini dan Devi Ardi (pelatih golf).
Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam perkara yang sama KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang saksi untuk keluar negeri. Mereka adalah, Agoes Sapto Rahardjo (Kadiv Komersil Minyak SKK Migas), dan Febri Prasetyadi Soeparta (Pegawai PT Zerotech Nusantara), Migas Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas), Popi Ahmad Nafis (Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas), Artha Meris Simbolon (Presiden Direktur PT Parna Raya Group), serta Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Hari ini penyidik KPK akan memeriksa Deputi Keuangan SKK Migas, Ahmad Syahroza terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas saat dipimpin Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan (Ahmad Syahroza) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013).
Selain memeriksa Ahmad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dari bagian Deputi Keuangan SKK Migas. Mereka adalah, Nono Gunarso dan Bambang Uwono. "Mereka (Nono dan Bambang) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, ketiganya bakal dimintai keterangan penyidik KPK terkait kasus suap yang menjerat Rudi Rubiandi sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini dan Devi Ardi (pelatih golf).
Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam perkara yang sama KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang saksi untuk keluar negeri. Mereka adalah, Agoes Sapto Rahardjo (Kadiv Komersil Minyak SKK Migas), dan Febri Prasetyadi Soeparta (Pegawai PT Zerotech Nusantara), Migas Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas), Popi Ahmad Nafis (Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas), Artha Meris Simbolon (Presiden Direktur PT Parna Raya Group), serta Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
(maf)