Kronologi TKI divonis 2 tahun penjara

Sabtu, 21 September 2013 - 05:16 WIB
Kronologi TKI divonis...
Kronologi TKI divonis 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong kembali menjadi korban ketidakadilan, dan pemerintah berdiam diri, hingga akhirnya divonis penjara dua tahun.

Seorang TKI Hong Kong asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial Nn, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Hongkong (Wanchai Law Court) atas dugaan money laundering pada Januari 2013 lalu.

Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama menjelaskan kronologi vonis tersebut. Menurutnya, pada April 2012, polisi mendatangi rumah majikan Nn dan menahannya. Ia sempat ditahan semalam, namun keesokannya dibolehkan keluar dengan membayar uang jaminan.

"Ia menjadi tahanan luar yang wajib melapor ke kantor polisi sebulan sekali. Nn di sidang dua kali tanpa pengacara. Namun pada sidang kedua, Nn diharuskan mencari pengacara untuk mendampingi kasusnya," tutur Adi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (21/9/2013).

Dia mengungkapkan, Nn pun mendapat pengacara dari Legal Aid, yaitu tim pengacara yang disediakan Pemerintah Hongkong. Hingga akhirnya Nn divonis penjara, pihak pemerintah belum sama sekali menemuinya. Bahkan saat Migrant Institute berkunjung ke rumah keluarga Nn di Solo, pihak keluarga mengakui mengetahui masalah Nn ini dari temannya, bukan dari pemerintah. “Sampai saat ini belum ada pihak dari pemerintah yang ke sini,” kata Eko, adik ipar Nn.

Pihak keluarga, menurut Eko menerima musibah ini dengan ikhlas dan berharap musibah yang menimpa Nn menjadi pelajaran untuk seluruh Buruh Migran Indonesia (BMI). “Ini pelajaran beharga, tidak hanya untuk Nn tapi semua BMI," ungkap Adi.

"Karena di Hongkong atau di negara penempatan TKI lainnya, meminjamkan dokumen berharga pada sesama BMI itu sudah biasa. Ini yang seharusnya disosialisasikan agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti yang terjadi pada Nn,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus Nn ini bermula ketika awal Oktober 2010, ia dimintai tolong oleh temannya, bernama Arisanti, untuk membukakan rekening Bank HSBC dengan alasan tidak bisa membuka sendiri, karena dokumen ditahan majikan.

"NN yang memiliki sifat tidak tega lalu membuatkan rekening tersebut atas namanya, yang kemudian memberikan buku rekening Bank HSBC tersebut beserta ATM dan PIN-nya. Atas jasanya itu, kemudian Arisanti mengirimkan voucher pulsa sebesar $50 sebagai ucapan terima kasih," ungkap Adi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0765 seconds (0.1#10.140)