Kronologi TKI divonis 2 tahun penjara

Sabtu, 21 September 2013 - 05:16 WIB
Kronologi TKI divonis...
Kronologi TKI divonis 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong kembali menjadi korban ketidakadilan, dan pemerintah berdiam diri, hingga akhirnya divonis penjara dua tahun.

Seorang TKI Hong Kong asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial Nn, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Hongkong (Wanchai Law Court) atas dugaan money laundering pada Januari 2013 lalu.

Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama menjelaskan kronologi vonis tersebut. Menurutnya, pada April 2012, polisi mendatangi rumah majikan Nn dan menahannya. Ia sempat ditahan semalam, namun keesokannya dibolehkan keluar dengan membayar uang jaminan.

"Ia menjadi tahanan luar yang wajib melapor ke kantor polisi sebulan sekali. Nn di sidang dua kali tanpa pengacara. Namun pada sidang kedua, Nn diharuskan mencari pengacara untuk mendampingi kasusnya," tutur Adi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (21/9/2013).

Dia mengungkapkan, Nn pun mendapat pengacara dari Legal Aid, yaitu tim pengacara yang disediakan Pemerintah Hongkong. Hingga akhirnya Nn divonis penjara, pihak pemerintah belum sama sekali menemuinya. Bahkan saat Migrant Institute berkunjung ke rumah keluarga Nn di Solo, pihak keluarga mengakui mengetahui masalah Nn ini dari temannya, bukan dari pemerintah. “Sampai saat ini belum ada pihak dari pemerintah yang ke sini,” kata Eko, adik ipar Nn.

Pihak keluarga, menurut Eko menerima musibah ini dengan ikhlas dan berharap musibah yang menimpa Nn menjadi pelajaran untuk seluruh Buruh Migran Indonesia (BMI). “Ini pelajaran beharga, tidak hanya untuk Nn tapi semua BMI," ungkap Adi.

"Karena di Hongkong atau di negara penempatan TKI lainnya, meminjamkan dokumen berharga pada sesama BMI itu sudah biasa. Ini yang seharusnya disosialisasikan agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti yang terjadi pada Nn,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus Nn ini bermula ketika awal Oktober 2010, ia dimintai tolong oleh temannya, bernama Arisanti, untuk membukakan rekening Bank HSBC dengan alasan tidak bisa membuka sendiri, karena dokumen ditahan majikan.

"NN yang memiliki sifat tidak tega lalu membuatkan rekening tersebut atas namanya, yang kemudian memberikan buku rekening Bank HSBC tersebut beserta ATM dan PIN-nya. Atas jasanya itu, kemudian Arisanti mengirimkan voucher pulsa sebesar $50 sebagai ucapan terima kasih," ungkap Adi.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved