Aturan dana kampanye caleg belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, mekanisme terima sumbangan atau gratifikasi setiap calon anggota legislatif (caleg), belum diatur di Undang-Undang (UU). Dalam hal ini apakah caleg dapat menerima atau tidak, sumbangan baik dari perorangan maupun perusahaan.
Dia mengatakan, setuju jika anggota DPR tidak boleh menerima gratifikasi. Namun tentunya memiliki posisi yang sama dengan caleg lainnya, untuk dapat menerima sumbangan dari masyarakat.
"Tetapi dalam hal caleg Pemilu (Pemilihan Umum) 2014 dengan suara terbanyak, saya kira sama dan tidak boleh dibatasi. Terus yang incumbent dari mana uangnya," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Menurutnya, perlu adanya pembeda dalam hal ini. Jika untuk kepentingan caleg, boleh tetapi sebagai anggota DPR tidak boleh, karena memang terdapat UU-nya yang mengatur. "Ini kan belum diatur, misalkan calon incumbent tidak menerima. Seharusnya berarti sama dengan pilkada, itu banyak yang menerima sumbangan, jangan terlalu kaku. Mari kita ajak masyarakat berpartisipasi," ucapnya.
Dalam hal dana kampanye, masyarakat dapat berpartisipasi. Sehingga dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat, tentu tidak masalah untuk caleg menerima sumbangan. Jadi partisipasi ini jangan dihambat.
"Misalnya ada orang ada yang bersimpati kepada caleg, karena dinilai dapat memperjuangkan aspirasi rakyat atau daerah, kemudian dia mau mengeluarkan dalam bentuk stiker, baliho atau uang cash, itu wajar saja. Itu dukungan masyarakat untuk pesta demokrasi," katanya.
Dia mengatakan, setuju jika anggota DPR tidak boleh menerima gratifikasi. Namun tentunya memiliki posisi yang sama dengan caleg lainnya, untuk dapat menerima sumbangan dari masyarakat.
"Tetapi dalam hal caleg Pemilu (Pemilihan Umum) 2014 dengan suara terbanyak, saya kira sama dan tidak boleh dibatasi. Terus yang incumbent dari mana uangnya," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Menurutnya, perlu adanya pembeda dalam hal ini. Jika untuk kepentingan caleg, boleh tetapi sebagai anggota DPR tidak boleh, karena memang terdapat UU-nya yang mengatur. "Ini kan belum diatur, misalkan calon incumbent tidak menerima. Seharusnya berarti sama dengan pilkada, itu banyak yang menerima sumbangan, jangan terlalu kaku. Mari kita ajak masyarakat berpartisipasi," ucapnya.
Dalam hal dana kampanye, masyarakat dapat berpartisipasi. Sehingga dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat, tentu tidak masalah untuk caleg menerima sumbangan. Jadi partisipasi ini jangan dihambat.
"Misalnya ada orang ada yang bersimpati kepada caleg, karena dinilai dapat memperjuangkan aspirasi rakyat atau daerah, kemudian dia mau mengeluarkan dalam bentuk stiker, baliho atau uang cash, itu wajar saja. Itu dukungan masyarakat untuk pesta demokrasi," katanya.
(maf)