Aturan dana kampanye caleg belum jelas

Sabtu, 21 September 2013 - 03:31 WIB
Aturan dana kampanye...
Aturan dana kampanye caleg belum jelas
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, mekanisme terima sumbangan atau gratifikasi setiap calon anggota legislatif (caleg), belum diatur di Undang-Undang (UU). Dalam hal ini apakah caleg dapat menerima atau tidak, sumbangan baik dari perorangan maupun perusahaan.

Dia mengatakan, setuju jika anggota DPR tidak boleh menerima gratifikasi. Namun tentunya memiliki posisi yang sama dengan caleg lainnya, untuk dapat menerima sumbangan dari masyarakat.

"Tetapi dalam hal caleg Pemilu (Pemilihan Umum) 2014 dengan suara terbanyak, saya kira sama dan tidak boleh dibatasi. Terus yang incumbent dari mana uangnya," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.

Menurutnya, perlu adanya pembeda dalam hal ini. Jika untuk kepentingan caleg, boleh tetapi sebagai anggota DPR tidak boleh, karena memang terdapat UU-nya yang mengatur. "Ini kan belum diatur, misalkan calon incumbent tidak menerima. Seharusnya berarti sama dengan pilkada, itu banyak yang menerima sumbangan, jangan terlalu kaku. Mari kita ajak masyarakat berpartisipasi," ucapnya.

Dalam hal dana kampanye, masyarakat dapat berpartisipasi. Sehingga dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat, tentu tidak masalah untuk caleg menerima sumbangan. Jadi partisipasi ini jangan dihambat.

"Misalnya ada orang ada yang bersimpati kepada caleg, karena dinilai dapat memperjuangkan aspirasi rakyat atau daerah, kemudian dia mau mengeluarkan dalam bentuk stiker, baliho atau uang cash, itu wajar saja. Itu dukungan masyarakat untuk pesta demokrasi," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved