ICW kritisi BPIH & pelayanan ibadah haji

Jum'at, 20 September 2013 - 23:02 WIB
ICW kritisi BPIH & pelayanan...
ICW kritisi BPIH & pelayanan ibadah haji
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yang mengatur masalah haji dan umrah, tidak menjamin aturan tentang dana haji mulai dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga perumusan komponen-komponen di dalamnya.

Dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa jemaah haji menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan dirinya. Dalam faktanya, banyak sekali uang jemaah haji yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitan dengan keperluan jemaah.

"Urusan seperti honor petugas, hotel petugas, uang saku petugas, yang semestinya dalam UU menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Lanjut dia, ICW juga mengkritisi pelayanan ibadah haji. Dalam hal ini masyarakat terutama jemaah haji tidak kritis terhadap pelayanan haji.

"Selama ini, jemaah haji hanya melihat haji semata-mata persoalan ibadah. Padahal di dalamnya ada ikatan kontrak, yang di dalamnya ada hak dan kewajiban, serta kemungkinan wanprestasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenag diminta bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berupa laporan keuangan secara umum. Dalam hal ini Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).

"Dirjen PHU tidak memperinci komponen-komponen apa saja yang ada dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kita tidak tahu uang haji kita sudah berapa, sudah berapa tahu, jasa bunganya berapa," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved