ICW kritisi BPIH & pelayanan ibadah haji
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yang mengatur masalah haji dan umrah, tidak menjamin aturan tentang dana haji mulai dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga perumusan komponen-komponen di dalamnya.
Dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa jemaah haji menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan dirinya. Dalam faktanya, banyak sekali uang jemaah haji yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitan dengan keperluan jemaah.
"Urusan seperti honor petugas, hotel petugas, uang saku petugas, yang semestinya dalam UU menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Lanjut dia, ICW juga mengkritisi pelayanan ibadah haji. Dalam hal ini masyarakat terutama jemaah haji tidak kritis terhadap pelayanan haji.
"Selama ini, jemaah haji hanya melihat haji semata-mata persoalan ibadah. Padahal di dalamnya ada ikatan kontrak, yang di dalamnya ada hak dan kewajiban, serta kemungkinan wanprestasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag diminta bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berupa laporan keuangan secara umum. Dalam hal ini Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
"Dirjen PHU tidak memperinci komponen-komponen apa saja yang ada dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kita tidak tahu uang haji kita sudah berapa, sudah berapa tahu, jasa bunganya berapa," katanya.
Dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa jemaah haji menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan dirinya. Dalam faktanya, banyak sekali uang jemaah haji yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitan dengan keperluan jemaah.
"Urusan seperti honor petugas, hotel petugas, uang saku petugas, yang semestinya dalam UU menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Lanjut dia, ICW juga mengkritisi pelayanan ibadah haji. Dalam hal ini masyarakat terutama jemaah haji tidak kritis terhadap pelayanan haji.
"Selama ini, jemaah haji hanya melihat haji semata-mata persoalan ibadah. Padahal di dalamnya ada ikatan kontrak, yang di dalamnya ada hak dan kewajiban, serta kemungkinan wanprestasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag diminta bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berupa laporan keuangan secara umum. Dalam hal ini Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
"Dirjen PHU tidak memperinci komponen-komponen apa saja yang ada dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kita tidak tahu uang haji kita sudah berapa, sudah berapa tahu, jasa bunganya berapa," katanya.
(kri)