Delapan poin agar Komisi III tak seperti badut
Jum'at, 20 September 2013 - 09:57 WIB
Delapan poin agar Komisi III tak seperti badut
A
A
A
Sindonews.com - Kontroversi pergantian Ketua Komisi III dari Gede Pasek Suardika ke Ruhut Poltak Sitompul terus mengemuka. Pasalnya, rekan-rekannya di komisi hukum ramai-ramai menolak dipimpin oleh Ruhut.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, ada delapan catatan agar komisinya tak ditertawakan masyarakat layaknya badut lantaran cara kepemimpinan yang dimiliki ketua mereka.
Ia menerangkan, agar Komisi III tidak menjadi komisi badut, ada peluang untuk menghidarinya dengan mengacu pada Tata Tertib Dewan dan UU MD3 Pasal 52 UU MD3 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR.
"Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial," katanya melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2013).
Kedua, kata dia, masih berdasarkan peraturan yakni pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
"Ketiga, komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan," tulisnya.
Poin keempat, politikus Partai Golkar ini mengatakan, fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini melanjutkan, sesuai peraturan, pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
"Keenam, dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," terangnya.
"Pimpinan komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR," sambungnya.
Terakhir kata dia, penggantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Baca juga berita Ini kata Ruhut ditolak jadi Ketua Komisi III DPR
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, ada delapan catatan agar komisinya tak ditertawakan masyarakat layaknya badut lantaran cara kepemimpinan yang dimiliki ketua mereka.
Ia menerangkan, agar Komisi III tidak menjadi komisi badut, ada peluang untuk menghidarinya dengan mengacu pada Tata Tertib Dewan dan UU MD3 Pasal 52 UU MD3 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR.
"Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial," katanya melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2013).
Kedua, kata dia, masih berdasarkan peraturan yakni pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
"Ketiga, komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan," tulisnya.
Poin keempat, politikus Partai Golkar ini mengatakan, fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini melanjutkan, sesuai peraturan, pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
"Keenam, dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," terangnya.
"Pimpinan komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR," sambungnya.
Terakhir kata dia, penggantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Baca juga berita Ini kata Ruhut ditolak jadi Ketua Komisi III DPR
(kri)