Delapan poin agar Komisi III tak seperti badut

Jum'at, 20 September 2013 - 09:57 WIB
Delapan poin agar Komisi...
Delapan poin agar Komisi III tak seperti badut
A A A
Sindonews.com - Kontroversi pergantian Ketua Komisi III dari Gede Pasek Suardika ke Ruhut Poltak Sitompul terus mengemuka. Pasalnya, rekan-rekannya di komisi hukum ramai-ramai menolak dipimpin oleh Ruhut.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, ada delapan catatan agar komisinya tak ditertawakan masyarakat layaknya badut lantaran cara kepemimpinan yang dimiliki ketua mereka.

Ia menerangkan, agar Komisi III tidak menjadi komisi badut, ada peluang untuk menghidarinya dengan mengacu pada Tata Tertib Dewan dan UU MD3 Pasal 52 UU MD3 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR.

"Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial," katanya melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2013).

Kedua, kata dia, masih berdasarkan peraturan yakni pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

"Ketiga, komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan," tulisnya.

Poin keempat, politikus Partai Golkar ini mengatakan, fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini melanjutkan, sesuai peraturan, pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.

"Keenam, dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," terangnya.

"Pimpinan komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR," sambungnya.

Terakhir kata dia, penggantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Baca juga berita Ini kata Ruhut ditolak jadi Ketua Komisi III DPR
(kri)
Berita Terkait
Anggota DPR dari Demokrat...
Anggota DPR dari Demokrat Ini Tegaskan KLB Gerakan Inkonstitusional
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Tertua Tutup Usia
Raih KWP Award 2021,...
Raih KWP Award 2021, Herman Khaeron Jadikan Pelecut Berbakti untuk Rakyat
Partai Demokrat Belum...
Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?
Fraksi Demokrat Siap...
Fraksi Demokrat Siap Tunjangan Anggota DPR Dievaluasi
Raih KWP Award 2023,...
Raih KWP Award 2023, Irwan Fecho: Tanggung Jawab Moral Laksanakan Tugas Wakil Rakyat
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved