Suap SKK Migas, Kacab Mandiri diperiksa KPK
Kamis, 19 September 2013 - 14:46 WIB
Suap SKK Migas, Kacab Mandiri diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Wisma Mulia Erwin Novianto, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang menjerat mantan kepalanya, Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Tercatat, Rudi Rubiandi pernah menjabat sebagai komisaris disalah satu cabang pembantu Bank Mandiri, di bilangan Jakarta Selatan.
Selain memeriksa Erwin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Pusat Pertamina, Isdiana Karma Putri. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. "Dia (Isdiana Karma Putri) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara) ditetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (13/8/2013) malam.
Pertama, yaitu Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi suap sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah USD400 ribu dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah USD90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar USD200 ribu.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Tercatat, Rudi Rubiandi pernah menjabat sebagai komisaris disalah satu cabang pembantu Bank Mandiri, di bilangan Jakarta Selatan.
Selain memeriksa Erwin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Pusat Pertamina, Isdiana Karma Putri. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. "Dia (Isdiana Karma Putri) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara) ditetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (13/8/2013) malam.
Pertama, yaitu Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi suap sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah USD400 ribu dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah USD90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar USD200 ribu.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
(lal)