ICW anggap PKPU dana kampanye terlambat

Kamis, 19 September 2013 - 12:59 WIB
ICW anggap PKPU dana...
ICW anggap PKPU dana kampanye terlambat
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye terlambat.

"Peraturan ini terlambat dari segi waktu, mengingat peserta pemilu telah ditetapkan sejak 9 Januari 2013," kata Peneliti ICW, Abdullah Dahlan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Abdullah menjelaskan, akibatnya peserta pemilu tidak memiliki standar pencatatan yang dapat dijadikan pedoman penyusunan pelaporan dana kampanye sejak awal.

"Idealnya, ketentuan ini dikeluarkan sebelum partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya.

Bahkan, PKPU yang sudah disosialisasikan kepada parpol itu dianggap tidak menjawab problem potensi masuknya dana ilegal sebagai modal politik.

Menurutnya, seharusnya PKPU dana kampanye memberikan ketentuan yang sangat ketat untuk mencegah parpol menggunakan dana terlarang, termasuk dana APBN.

"Kelemahan ini tidak terlihat dari substansi pengaturan, peraturan ini tidak menjelaskan dan tidak mengatur secara tegas bagaimana jika peserta pemilu menerima sumber pendanaan yang dilarang undang-undang,"pungkasnya.

Baca juga berita Datangi KPU, ICW cari info dana kampanye parpol
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0626 seconds (0.1#10.140)