Wali Kota Makassar & putra LHI jadi saksi sidang Fathanah
Kamis, 19 September 2013 - 11:52 WIB
Wali Kota Makassar & putra LHI jadi saksi sidang Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, terselip nama saksi seperti Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin dan anak mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) bernama Hudzaifah Luthfi.
Demikian disebutkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rini Triningsih, saat awal sidang. "Saksi yang kita panggil ada sembilan, tapi yang hadir baru enam," kata Rini, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Selain Ilham dan Hudzaifah, jaksa menghadirkan saksi Andi Akmal Pasludin, Najamuddin Marhamid, Winson Ngan, dan Andika Santoso. Sementara yang belum hadir adalah saksi Andi Masrizal, Ongky Wijaya, dan Imam Rohani (bendahara Pilgub Makassar).
Saksi Ilham Arif merupakan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan selama dua periode. Sementara Andi Akmal Pasludin adalah Wakil Ketua DPRD Makassar.
Tercatat, Ilham pernah mengikuti kompetisi Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Disebut dalam persidangan Ilham mengaku pernah menyetor uang sebesar Rp8 miliar untuk suksesi pemenangan dirinya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Uang itu diserahkan Ilham melalui Ahmad Fathanah, walaupun Fathanah bukan kader ataupun anggota PKS. Kendati demikian, Ilham mengaku gagal menang dalam pilgub itu.
Sementara Hudzaifah Luthfi yang merupakan anak dari bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq disebut-sebut dalam fakta persidangan meliliki akta perusahaan yang dibentuk oleh Ahmad Fathanah dan pengusaha Billy Gan, yakni PT PKS.
Tujuan Fathanah mendirikan perusahaan itu untuk memuluskan proyek-proyek di Kementerian Pertanian. Meski begitu, perusahaan itu gagal mendapat proyek dan bubar di tengah jalan.
Baca juga berita Fathanah habiskan Rp1 miliar lebih untuk teman wanita
Demikian disebutkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rini Triningsih, saat awal sidang. "Saksi yang kita panggil ada sembilan, tapi yang hadir baru enam," kata Rini, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Selain Ilham dan Hudzaifah, jaksa menghadirkan saksi Andi Akmal Pasludin, Najamuddin Marhamid, Winson Ngan, dan Andika Santoso. Sementara yang belum hadir adalah saksi Andi Masrizal, Ongky Wijaya, dan Imam Rohani (bendahara Pilgub Makassar).
Saksi Ilham Arif merupakan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan selama dua periode. Sementara Andi Akmal Pasludin adalah Wakil Ketua DPRD Makassar.
Tercatat, Ilham pernah mengikuti kompetisi Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Disebut dalam persidangan Ilham mengaku pernah menyetor uang sebesar Rp8 miliar untuk suksesi pemenangan dirinya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Uang itu diserahkan Ilham melalui Ahmad Fathanah, walaupun Fathanah bukan kader ataupun anggota PKS. Kendati demikian, Ilham mengaku gagal menang dalam pilgub itu.
Sementara Hudzaifah Luthfi yang merupakan anak dari bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq disebut-sebut dalam fakta persidangan meliliki akta perusahaan yang dibentuk oleh Ahmad Fathanah dan pengusaha Billy Gan, yakni PT PKS.
Tujuan Fathanah mendirikan perusahaan itu untuk memuluskan proyek-proyek di Kementerian Pertanian. Meski begitu, perusahaan itu gagal mendapat proyek dan bubar di tengah jalan.
Baca juga berita Fathanah habiskan Rp1 miliar lebih untuk teman wanita
(kri)